Sidang Korupsi Lahan Polinema, Enam Saksi Ungkap Fakta Pengukuran hingga Aliran Dana Rp 4 Miliar

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi perluasan lahan Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan terdakwa AS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, pada Kamis (5/2/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi perluasan lahan Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan terdakwa AS. Sidang beragenda pembuktian ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, pada Kamis (5/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan enam orang saksi untuk mendalami prosedur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta menelusuri aliran dana transaksi lahan yang menjadi objek sengketa.

Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengukuran lahan. Saksi R, petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjelaskan bahwa pengukuran tiga bidang tanah PTSL atas inisial HS pada 2019 dilakukan hanya berdasarkan petunjuk batas dari pemohon.

Meskipun lahan tersebut berbatasan langsung dengan sungai, R mengaku tidak berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Kesaksian tersebut diperkuat oleh keterangan saksi P mengenai kondisi fisik tanah.

Ia mengungkapkan bahwa lahan yang semula miring dan berbatasan dengan sungai itu mengalami rekayasa fisik melalui pengurugan bertahap selama lebih dari satu tahun hingga rata dengan jalan.

Terkait aliran dana, saksi J dan K selaku ahli waris mengonfirmasi adanya transaksi penjualan tanah kepada HS bernilai miliaran rupiah. Namun, terungkap fakta adanya ketimpangan antara nilai yang diterima ahli waris dengan harga pasar yang dijanjikan.

Sementara itu, saksi PI, seorang staf notaris, membeberkan adanya dana titipan sebesar Rp 4 miliar yang diperuntukkan bagi pembayaran pajak dan honor notaris dalam rencana jual beli antara Hadi Santoso dan pihak Polinema.

Transaksi tersebut masih berstatus Pengikatan Jual Beli (PJB) dan belum menjadi Akta Jual Beli (AJB). Dana titipan juga telah ditarik kembali oleh HS pada tahun 2023 dengan alasan transaksi batal.

Menanggapi jalannya persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Tri Radityo, S.H., M.H. menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan pembuktian kasus ini.

“Kami akan terus mengawal jalannya pembuktian ini secara cermat. Sidang berikutnya akan tetap mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan untuk memperkuat dakwaan penuntut umum,” ujar Agung.

Pihak Kejari Kota Malang juga memastikan telah melakukan pemetaan potensi gangguan keamanan agar seluruh rangkaian persidangan tetap berjalan kondusif hingga pembacaan putusan. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *