Polres Pamekasan Bongkar Peredaran Sabu di Proppo, Tiga Tersangka dan Puluhan Gram Narkotika Diamankan

Polres Pamekasan Bongkar Peredaran Sabu di Proppo, Tiga Tersangka dan Puluhan Gram Narkotika Diamankan PAMEKASAN, BERITAKATA.id– Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Proppo. Dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 54,44 gram, Rabu (17/6/2026). Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo. Dari lokasi tersebut, aparat lebih dahulu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka masing-masing berinisial MKS (29) dan AK (47). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang tersimpan dalam pipet kaca dengan berat sekitar 1,64 gram. Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Suyanto mengatakan hasil pendalaman terhadap kedua tersangka kemudian mengarah pada satu nama yang diduga berperan sebagai pemasok barang haram tersebut. "Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK, didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari Saudara J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar," ujarnya. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan J (54), warga Desa Campor yang juga merupakan pemilik rumah tempat pengungkapan kasus berlangsung. Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat sekitar 52,8 gram. Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp10,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut. Menurut AKP Suyanto, seluruh barang bukti bersama ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam perkara ini, dua tersangka yang berperan sebagai pengguna dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Sementara itu, tersangka J yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat dengan pasal yang lebih berat karena kedapatan menguasai narkotika dalam jumlah besar. "Terhadap tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan," tegasnya. Polres Pamekasan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. ig/an

PAMEKASAN, BERITAKATA.id– Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Proppo. Dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 54,44 gram, Rabu (17/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo. Dari lokasi tersebut, aparat lebih dahulu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MKS (29) dan AK (47). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang tersimpan dalam pipet kaca dengan berat sekitar 1,64 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Suyanto mengatakan hasil pendalaman terhadap kedua tersangka kemudian mengarah pada satu nama yang diduga berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK, didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari Saudara J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan J (54), warga Desa Campor yang juga merupakan pemilik rumah tempat pengungkapan kasus berlangsung.

Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat sekitar 52,8 gram. Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp10,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Menurut AKP Suyanto, seluruh barang bukti bersama ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, dua tersangka yang berperan sebagai pengguna dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Sementara itu, tersangka J yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat dengan pasal yang lebih berat karena kedapatan menguasai narkotika dalam jumlah besar.

“Terhadap tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan,” tegasnya.

Polres Pamekasan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. ig/an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *