Angkot Pelajar Kota Malang Berbasis Pelacak Digital Ditargetkan Beroperasi Juli

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

MALANG, BERITAKATA.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terus mematangkan program angkutan kota (angkot) khusus pelajar. Guna memastikan layanan berjalan aman dan tepat waktu, Dishub mewajibkan penggunaan sistem pemantau digital pada seluruh armada yang berpartisipasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa teknologi ini memungkinkan pemantauan pergerakan kendaraan secara real-time. Melalui sistem tersebut, pihak pengelola koperasi angkot dapat memantau langsung jarak tempuh armada, durasi operasional, hingga total siswa yang menjadi penumpang.

“Ini adalah upaya kami untuk memastikan layanan angkutan pelajar berjalan optimal dan tepat sasaran. Setiap armada yang bekerja sama wajib dilengkapi dengan alat pemantau agar setiap pergerakan dapat terlacak dengan akurat,” kata pria yang akrab disapa Jaya tersebut, Rabu (3/7/2026).

Sistem pelacakan ini terintegrasi dalam aplikasi khusus yang dikembangkan oleh pihak koperasi angkot. Aplikasi tersebut tidak hanya berfungsi melacak rute kendaraan, tetapi juga merekam total kilometer yang ditempuh secara transparan. Catatan jarak tempuh inilah yang menjadi dasar bagi Dishub dalam membayarkan subsidi program angkot pelajar.

“Termasuk nanti ada laporannya, berapa kendaraan, berapa pelajar yang diangkut, dan sebagainya. Karena kan kami membeli (jasa) per kilometernya,” tegas Jaya.

Di samping kesiapan sistem digital, Dishub Kota Malang juga menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Kepatuhan terhadap pedoman kerja ini merupakan syarat mutlak bagi setiap koperasi angkot yang ingin bergabung. Beberapa aturan wajib tersebut meliputi keharusan pengemudi mengenakan seragam, larangan merokok di dalam kendaraan, serta larangan menggunakan telepon seluler saat sedang mengemudi.

Terkait landasan hukum, Jaya memastikan tahapan regulasi sudah hampir rampung. Draf aturan telah melalui proses evaluasi di tingkat provinsi dan siap untuk disahkan di tingkat kota. Saat ini, pihaknya tinggal menyelesaikan penyusunan sistem pemantauan sebelum program resmi diluncurkan.

“Progresnya tinggal sedikit lagi kok. Dari Biro Hukum Provinsi Jatim sudah selesai, sudah dikembalikan ke Bagian Hukum Pemkot Malang, jadi bisa segera diundangkan Perwalnya (Peraturan Wali Kota). Lalu tinggal menunggu sistem monitoring selesai. Target kami, bisa beroperasi maksimal Juli ini,” pungkasnya. (NP/ FAS)

Reporter : Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *