MALANG, BERITAKATA.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko spesialis ponsel, Dinasty Apple, di Jalan Nusakambangan Nomor 7, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Tersangka berinisial FM (31), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diringkus setelah terbukti menggasak 14 unit iPhone dari berbagai seri pada Minggu (24/5/2026) lalu.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifiyanto, dalam konferensi pers ungkap kasus pada Selasa (30/6/2026), memaparkan bahwa motif tersangka melakukan pencurian murni didorong oleh masalah ekonomi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui nekat melakukan perbuatannya karena sangat membutuhkan uang untuk bermain judi online (judol) serta untuk membayar utang-utangnya,” ujar AKP Didik Arifiyanto pada Selasa (30/6/2026).
Sebelum menjalankan aksinya, tersangka FM terbukti telah merencanakan pencurian tersebut secara matang. Ia melakukan pengintaian terhadap target sasarannya selama beberapa waktu untuk mencari celah kelengahan pengamanan toko.
“Pelaku sebelum melakukan perbuatannya, terlebih dahulu mengamati jam buka dan tutup toko tempat penjualan HP tersebut. Setelah memastikan toko tutup dan aman, pelaku baru melancarkan aksinya,” tegas Wakasatreskrim Polresta Malang Kota.
Tersangka FM beraksi seorang diri pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.16 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, FM yang menggunakan helm hitam merk INK dan membawa tas ransel, masuk dengan cara mencongkel pintu belakang toko yang terbuat dari aluminium. Ia kemudian memecahkan kaca etalase dan menggasak belasan iPhone yang ada di dalamnya.
Barang hasil curian tersebut kemudian tidak langsung dijual dalam jumlah besar, melainkan diecer atau dijual secara satuan oleh tersangka melalui platform jual-beli daring (marketplace) dengan menyasar pembeli di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pelaku sempat menjual unit iPhone yang dicurinya secara satuan melalui marketplace. Harga yang dipatok rata-rata berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 6 juta untuk setiap unitnya,” jelas AKP Didik Arifiyanto.
Pelarian FM berakhir pada Sabtu (27/6/2026). Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota yang melakukan penyelidikan mendalam berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di sebuah kawasan pertokoan di Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Setelah diamankan dan diinterogasi, FM mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kamar indekos yang disewa pelaku di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang belum sempat terjual dan sarana prasarana kejahatan.
Adapun rincian 14 unit iPhone yang dicuri oleh tersangka berdasarkan laporan polisi meliputi berbagai tipe premium, antara lain iPhone 11, iPhone 12 Pro Max, iPhone 13, iPhone 13 Pro Max, iPhone 14 Pro Max, iPhone 15, dan iPhone 16 Pro.
Saat ini, tersangka FM telah ditahan di Mako Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (NP/ FAS)
Reporter : Nugraha Perdana












