MALANG, BERITAKATA.id – Pengurus Yayasan Masjid Jami’ Al Khoirot, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan mantan bendaharanya yang berinisial SHD ke Polresta Malang Kota. Langkah ini diambil atas dugaan penggelapan uang kas masjid senilai Rp 550 juta yang disinyalir digunakan oleh terlapor untuk kepentingan pribadi.
Ketua Umum Yayasan Al Khoirot Ahlussunnah Wal Jama’ah, Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa indikasi penyelewengan dana umat ini baru terbongkar saat pengurus sedang menjalankan proyek pengembangan masjid. Pihak yayasan mendapati bahwa anggaran kas masjid menyusut drastis secara tidak wajar.
“Jadi, masjid yang kami kelola ini sedang proses pembangunan dan keuangannya sudah menipis. Tidak ada kata lain, dana tersebut harus kembali karena itu merupakan hak masjid dan dipakai untuk kegiatan serta pembangunan masjid,” tegas Rudi pada Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan penelusuran internal pengurus yayasan, praktik dugaan penggelapan ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2015. Sebelum memutuskan lapor ke polisi, pihak yayasan sebenarnya telah memberikan ruang penyelesaian kekeluargaan melalui satu kali proses mediasi bersama SHD.
Dalam mediasi tersebut, SHD mengakui perbuatannya. Terlapor mengaku bahwa uang kas masjid telah dipindahkan dan diputar untuk membiayai bisnis agen perjalanan (travel) umrah miliknya yang beroperasi di wilayah Bandung.
“Hasil dari mediasi, ada pengakuan bahwa dana masjid itu ditransfer dan dipakai untuk usaha travel,” ungkap Rudi.
Pihak yayasan kemudian melapor ke Polresta Malang Kota karena menilai terlapor tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Janji pengembalian dana tak kunjung direalisasikan.
“Tidak ada itikad baik sama sekali dan hanya sekedar janji-janji saja. Karena itu, kami laporkan ke polisi agar didalami lebih lanjut secara hukum,” papar Rudi.
Dalam laporannya, pengurus yayasan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, mulai dari berkas-berkas agenda rapat yayasan hingga bukti tangkapan layar percakapan digital (chat) antara Rudi Hartono dan SHD.
Saat ini, fokus pelaporan memang baru ditujukan kepada SHD. Namun, Rudi menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dilaporkan apabila terbukti turut menerima dan menikmati aliran dana masjid tersebut.
Merespon laporan tersebut, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Yayasan Masjid Jami’ Al Khoirot dan saat ini penyidik sedang bergerak melakukan proses penyelidikan awal.
“Laporan sudah diterima, tentunya kita melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti. Keterangan saksi sangat penting,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Jumat (3/7/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau pihak pelapor untuk proaktif selama proses hukum berjalan.
“Kami mohon dukungan juga dari korban, dari pelapor untuk membantu kami dalam mengumpulkan bukti-bukti agar lebih cepat sehingga kasusnya akan semakin terang, lalu kita bisa tingkatkan ke tahap berikutnya penyidikan untuk kita dapat tetapkan tersangkanya,” tambahnya.
Kombes Pol Putu Kholis menjelaskan bahwa penanganan kasus ini masih berada di tahap awal. Polisi kini tengah berfokus memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum.
“Iya, masih dari tahap awal, tentunya saksi-saksi ini ada yang datang secara sukarela ke Polres, ada juga yang memerlukan waktu untuk kita terbitkan surat panggilan. Mudah-mudahan dengan makin banyaknya saksi, makin baik, makin cepat untuk kami bisa mengumpulkan bukti-bukti,” terangnya.
Ke depannya, penyidik akan melakukan penelusuran mendalam terkait pergerakan uang Rp 550 juta tersebut. Pihak-pihak yang tercatat menerima aliran dana dari terlapor akan segera dipanggil ke Polresta Malang Kota untuk dimintai klarifikasi.
“Aliran dana tentunya menjadi bagian untuk kita selidiki nanti, dan pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana tentunya akan kami mintai klarifikasi, kami mintai keterangan untuk mempelajari alur transaksi dananya. Itu merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang akan kita lakukan,” tegas Kapolresta.
Terkait pemeriksaan aliran dana, Kapolresta menjamin bahwa masyarakat atau pihak yang menerima uang tersebut tanpa mengetahui asal-usulnya tidak perlu merasa takut, asalkan mereka bersikap kooperatif dengan penyidik.
“Tidak perlu khawatir, selama tidak ada motif, tidak ada niat, tidak ada mens rea (niat jahat) untuk ikut terlibat dalam peristiwa penggelapan atau penipuan seperti itu. Justru dengan kooperatif semakin membuka kita, semakin cepat tahu alur aliran transaksi keuangannya,” pungkas Kombes Pol Putu Kholis Aryana. (NP/ FAS)
Reporter : Nugraha Perdana












