MALANG, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar program Sosialisasi Penerangan Hukum sebagai bagian dari Kampanye Anti-Korupsi Tahun 2026. Kegiatan pencegahan rasuah ini melibatkan 20 Ketua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari seluruh wilayah Kota Malang dan diselenggarakan di Aula Kejari Kota Malang pada Rabu (24/6/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Agung Tri Radityo, S.H., M.H., beserta jajaran tim intelijen.
Dalam arahannya, Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menyoroti pentingnya pergeseran fokus penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia menyatakan bahwa instrumen hukum tidak cukup jika hanya mengandalkan penindakan secara represif.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya bertumpu pada tindakan represif. Kita harus menitikberatkan pada langkah preventif atau pencegahan melalui edukasi hukum yang dilakukan secara masif kepada masyarakat,” tegas Tri Joko.
Tri Joko juga menaruh harapan besar kepada para pimpinan serikat pekerja yang hadir agar dapat menerapkan ilmu yang didapat di lingkungan organisasinya masing-masing.
“Kami berharap para Ketua SPPG se-Kota Malang dapat menjadi role model atau teladan yang memimpin organisasinya dengan integritas dan transparansi. Kejari Kota Malang berkomitmen penuh untuk selalu terbuka menjadi mitra dialog,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia memastikan pihak kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum.
“Kami siap memberikan pendampingan serta pengawalan regulasi demi menghindari kesalahan prosedur yang berpotensi melanggar hukum,” tambah Tri Joko.
Memasuki agenda utama, materi sosialisasi disampaikan oleh Kasubsi I Seksi Intelijen, Brigita Feby Florentina, S.H., M.H., dan Kasubsi II Seksi Intelijen, Muhammad Fathony Rizky Noorizain, S.H., M.H. Keduanya memaparkan identifikasi area-area yang rentan terjadi penyimpangan hukum.
“Ada beberapa titik rawan korupsi yang wajib diwaspadai bersama di lingkungan kerja. Praktik ini dimulai dari hal-hal seperti suap-menyuap, pemerasan, penerimaan gratifikasi, hingga adanya benturan kepentingan, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa,” jelas Brigita dalam sesi pemaparannya.
Selain membedah titik rawan korupsi, pihak intelijen Kejari Kota Malang juga mengedukasi peserta mengenai landasan hukum kewenangan kejaksaan. Narasumber mengingatkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan absolut dalam penyidikan tindak pidana tertentu, yang meliputi Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran HAM Berat. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Secara garis besar, Kampanye Anti-Korupsi 2026 ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat luas. Kejari Kota Malang menargetkan terciptanya budaya anti-korupsi yang berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang bersih dan berintegritas.
Kegiatan sosialisasi yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB ini diwarnai dengan antusiasme peserta melalui sesi tanya jawab yang interaktif antara perwakilan SPPG dan para narasumber. Seluruh rangkaian acara dilaporkan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga ditutup secara resmi pada pukul 11.30 WIB. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












