MALANG, BERITAKATA.id – Polresta Malang Kota membeberkan hasil penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika selama kurun waktu enam bulan terakhir, termasuk pengungkapan tiga kasus menonjol. Tiga kasus besar yang diungkap pada akhir Juni 2026 tersebut melibatkan barang bukti berupa lebih dari 2 kilogram sabu, ratusan ribu pil Double L (LL), dan ratusan butir ekstasi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa peningkatan operasi pemberantasan narkotika ini merespon tingginya risiko peredaran gelap di masa libur pendidikan.
“Pada masa libur perkuliahan dan libur sekolah di akhir sampai dengan awal Juli ini, kami terus meningkatkan kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan narkotika karena dengan momentum liburan ini banyak juga mobilitas di Kota Malang, yang tentunya terdapat cukup risiko dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkap Kombes Pol Putu Kholis dalam konferensi pers pada Jumat (3/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus tanggal 26 dan 29 Juni 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan tiga orang tersangka berinisial AW di wilayah Kedungkandang, Kota Malang, MF di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, dan ANH di wilayah Sukun, Kota Malang. Kepolisian menduga para tersangka merupakan bagian dari sindikat yang beroperasi lintas daerah dan lintas kabupaten/ kota. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sindikat ini menggunakan metode yang rapi, mulai dari sistem ranjau hingga menyamarkan paket narkoba melalui jasa pengiriman.
“Ya, dikemas seperti packaging dus pada umumnya kemudian disamarkan dalam paket obat-obatan atau peralatan medis, sehingga dari celah-celah itu peredaran gelap obat keras ini masih memungkinkan terjadi” kata Kombes Pol Putu Kholis terkait modus operandi pengiriman.
Kehadiran mahasiswa baru di Kota Malang kerap dinilai sebagai pasar potensial bagi bandar narkoba. Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Putu Kholis mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda dan kalangan pendidikan, untuk berkolaborasi melawan peredaran narkotika.
“Satu sisi, jika kita kerja kolaborasi dengan teman-teman mahasiswa, dengan para pelajar, dengan seluruh komunitas, justru bisa menjadi kekuatan baru untuk kita tidak pernah kalah dengan kejahatan-kejahatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kombes Pol Putu Kholis.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kembali pentingnya kewaspadaan lingkungan masyarakat terhadap penyalahgunaan tempat tinggal sebagai rumah produksi narkoba. Hal ini merujuk pada temuan Tim Bareskrim Polri pada tahun 2024 yang berhasil menggagalkan upaya pendirian industri rumahan narkotika di sebuah rumah sewaan di Kota Malang.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, merinci barang bukti yang disita dari ketiga tersangka yang sehari-harinya bekerja serabutan tersebut.
Tersangka AW (31 tahun) ditangkap pada 26 Juni 2026 dengan barang bukti 90 botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil LL, sehingga total mencapai 90.000 butir. AW dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tersangka MF (21 tahun) ditangkap di hari yang sama dengan barang bukti 200 botol berisi total 200.000 butir pil LL, serta 2,38 gram narkotika jenis sabu. MF dikenakan dua pasal sekaligus, yakni terkait kesehatan dan narkotika.
Tersangka ANH (26 tahun) ditangkap pada 29 Juni 2026 dengan barang bukti sabu seberat kotor 2.063,37 gram (lebih dari 2 kilogram) dan 500 butir pil ekstasi. Atas perbuatannya, ANH diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kompol Hendro juga membeberkan bahwa para tersangka ini dipekerjakan dengan imbalan uang untuk mengedarkan atau mengambil narkoba. Khusus untuk tersangka ANH, ia mendapatkan upah jutaan rupiah hanya untuk sekadar mengambil barang bukti tersebut.
“Ya, 2 kilo ini ANH itu udah ngambil, itu ongkos dia ngambil, ongkos pengambilannya aja Rp 2 juta, nanti setelah diedarkan lagi itu janji ada lagi,” tutur Kompol Hendro saat menjelaskan motif ekonomi tersangka.
Selain tiga kasus menonjol di atas, Polresta Malang Kota juga merilis rekapitulasi penanganan kasus narkotika selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Total pengungkapan mencapai 141 kasus, yang terdiri dari 136 kasus narkotika dan 5 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 169 orang, didominasi oleh 163 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan. Terdapat 63 kasus dengan 83 orang tersangka yang perkaranya diselesaikan melalui Restorative Justice.
Total akumulasi barang bukti selama enam bulan meliputi ganja 27.445,52 gram (27,4 kg), sabu 5.870,18 gram (5,8 kg), ekstasi 775,5 butir, dan pil LL sebanyak 372.135 butir. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












