BATU, BERITAKATA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu meringkus seorang pria berinisial WS (41) di kediamannya, Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. WS ditangkap atas dugaan penganiayaan berat terhadap istrinya, NK (41), pada Minggu (25/01/2026).
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan hanya berselang dua jam setelah peristiwa terjadi.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Polres Batu bergerak cepat mengamankan saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK,” ujar Iptu M Huda Rohman dalam pernyataan resminya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan kekerasan ini dipicu oleh kecemburuan tersangka setelah memeriksa telepon seluler korban.
“Motif tersangka adalah cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” jelas Iptu Huda.
Dalam pengaruh emosi, WS mengambil sebilah parang (buding) dari dapur dan menyerang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami lima luka sabetan yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, serta pelipis kanan. Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi mengamankan pelaku pada pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Diantaranya, satu bilah senjata tajam jenis buding/ parang, pakaian tersangka dan korban yang terkena bercak darah serta buku nikah pasangan tersebut.
Atas perbuatannya, WS kini mendekam di sel tahanan Polres Batu dan terancam hukuman penjara yang cukup lama.
“Tersangka WS kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah,” tegas Iptu Huda.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu. ig/nn












