MALANG, BERITAKATA.id – Unit Satu Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita open BO berinisial SM (23) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Selasa (13/1/2026) ini memperagakan 20 adegan.
Kegiatan yang menghadirkan tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29) tersebut dilakukan di Mapolresta Malang Kota atau tidak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesungguhnya dengan alasan keamanan. Tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye memperagakan detik-detik peristiwa yang terjadi pada Sabtu (27/12/2025) lalu tersebut.
Kanit Satu Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Wachid S. Arief, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata mengenai tindakan tersangka di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil peragaan, seluruh adegan dinilai selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami ingin melihat gambaran secara langsung tiap-tiap adegan yang telah dilakukan oleh tersangka. Setiap adegan, baik dari keterangan saksi maupun tersangka, semuanya sinkron dan selaras. Tidak ada hal yang bertentangan,” ujar AKP Wachid usai kegiatan rekonstruksi pada Selasa (13/1/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa tersangka melakukan hubungan badan dengan korban selama lima menit. Selanjutnya, tersangka sebanyak dua kali berupaya untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah melakukan penusukan berkali-kali, tersangka kemudian mencekik korban karena yang bersangkutan masih sempat berteriak meminta tolong.
“Tersangka menghabisi dua kali. Yang pertama ditusuk, dan saat korban masih teriak, akhirnya dicekik. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 13 luka sayat dan 10 luka tusuk pada bagian leher, pipi, dan tubuh korban,” tambah Wachid.
Fakta lain yang terungkap dalam rekonstruksi adalah upaya tersangka untuk menutupi perbuatannya. Pada adegan ke-15 dan 16, tersangka diketahui membawa pisau ke kamar mandi untuk dicuci dan mandi untuk membersihkan diri.
“Tersangka mandi untuk membersihkan darah sebagai upaya menghilangkan jejak. Pisau yang digunakan juga dicuci di kamar mandi,” jelas AKP Wachid.
Suasana sempat mencekam saat warga sekitar mulai mencurigai aktivitas di dalam rumah dan mencoba mendobrak pintu. Dalam adegan terakhir, tersangka yang panik berusaha melarikan diri dengan memecahkan kaca jendela salah satu kamar.
Musa sempat bersembunyi di bawah tandon air rumah warga sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli bersama warga setempat.
Penasihat Hukum tersangka, Guntur Abdi Wijaya, mengungkapkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh transaksi pembayaran jasa layanan open BO melalui aplikasi MiChat. Sebelum kejadian, tersangka sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak.
“Sebelum melakukan hubungan, tersangka sempat minum arak sekitar setengah botol secara bertahap. Di tengah proses tersebut, korban menghentikan kegiatan dan meminta pembayaran. Karena tersangka tidak memiliki uang tunai, ia sempat menawarkan ponselnya sebagai jaminan,” terang Guntur.
Namun, korban menolak tawaran tersebut dan mengancam akan melaporkan tersangka kepada warga sekitar. Ancaman itu membuat tersangka panik. Ia kemudian pergi ke bagian belakang rumah, menemukan sebilah pisau, dan kembali ke kamar untuk menyerang korban.
Guntur meyakini bahwa tersangka melakukan perbuatannya karena spontan sehingga dinilainya sesuai dengan jeratan polisi yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak direncanakan.
“Penusukan itu terjadi secara refleks karena tersangka bingung saat diancam akan diadukan ke masyarakat. Setelah korban tergeletak namun masih bernapas, tersangka sempat meminta maaf,” kata Guntur. ig/nn












