PWI Malang Raya Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026). Pelaporan ini dipicu oleh dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, menyerahkan langsung laporan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan kepolisian itu telah terdaftar dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

Cahyono menjelaskan, dugaan penghinaan ini diketahui saat ia berada di Kantor PWI Malang Raya pada Jumat (17/7/2026) sore. Saat itu, ia sedang menonton tayangan YouTube berisi konferensi pers Hotman Paris di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Dalam video tersebut, seorang wartawan tengah bertanya mengenai perkara yang ditangani Hotman. Namun, Hotman merespon dengan melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak?” di hadapan para wartawan lain.

“Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang,” tegas Cahyono usai melapor pada Selasa (21/7/2026).

Menurut Cahyono, tindakan tersebut dapat memicu keresahan insan pers dan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan serta perlindungan hukum wartawan. Oleh karena itu, PWI Malang Raya meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, laporan tersebut berada dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh Polresta Malang Kota.

Langkah hukum PWI Malang Raya mendapat dukungan dari PWI Jawa Timur. Ketua PWI Jatim, H Lutfil Hakim, menilai pernyataan Hotman Paris saat di Kejagung RI berdampak buruk bagi profesi jurnalis.

“Pernyataan Hotman Paris yang kasar dan bernada hinaan, hal itu bisa berdampak psikologis kepada profesi jurnalis secara umum dan bisa dikategorikan intimidasi, sehingga menjadi tidak independen,” ujar Lutfil, Selasa (21/7/2026).

Lutfil mengingatkan bahwa Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang (UU) Pers mengharuskan jurnalis bersikap independen dan profesional. Ia menekankan agar setiap narasumber menghargai profesi wartawan dan tidak membuat jurnalis merasa takut atau tertekan. Terlebih, Hotman adalah seorang pengacara yang seharusnya memahami etika saling menghormati antarprofesi.

Lebih lanjut, Lutfil merujuk pada Pasal 4 ayat 3 UU Pers yang menjamin hak wartawan untuk mencari dan mengumpulkan informasi. Saat kejadian, wartawan sedang meminta konfirmasi kepada Hotman selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah.

“Jadi kalau wartawan banyak bertanya itu justru punya otak, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Lutfil juga memaparkan bahwa Hotman berpotensi dijerat pidana melalui Pasal 18 ayat 1 UU Pers karena menghalangi kerja jurnalistik, serta melanggar Pasal 4 ayat 2 terkait pelarangan penyensoran.

“Di Pasal 8 UU Pers, juga tegas dikatakan bahwa jurnalis atau pers dalam menjalankan profesinya dilindungi secara hukum. Jadi saya sebagai Ketua PWI Jatim mendukung teman-teman wartawan melaporkan Hotman Paris, termasuk yang dilakukan teman-teman PWI Malang Raya,” pungkas Lutfil.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dari PWI Malang Raya. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut.

“Benar, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi SPKT untuk menyampaikan pengaduan resmi,” kata Ipda Lukman.

Ia menjelaskan, kepolisian berkewajiban melayani setiap aduan masyarakat untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur. Substansi dan kelanjutan perkara akan ditangani oleh fungsi penyelidikan.

“Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” paparnya.

Ipda Lukman juga menjamin bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional melalui tahapan verifikasi, klarifikasi, dan penyelidikan.

“Kepolisian bekerja berdasarkan aturan hukum. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah,” tutup Ipda Lukman. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *