MALANG, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna pada Selasa (21/07/2026). Agenda rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi, Banggar DPRD Kota Malang merumuskan enam rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Enam poin evaluasi tersebut mencakup sektor Pendapatan daerah, Belanja daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pengelolaan pasar, dan Pengelolaan aset daerah.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati, menyatakan bahwa enam rekomendasi ini disusun sebagai rujukan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan perencanaan pembangunan dan penyusunan anggaran di masa mendatang.
“Perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama dalam pembahasan KUA-PPAS, APBD, Perubahan KUA-PPAS, APBD Perubahan, maupun pertanggungjawaban APBD tahun berikutnya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” tegas Lelly dalam pemaparan laporannya.
Salah satu isu utama yang ditekankan oleh Banggar adalah postur belanja daerah yang dinilai timpang. Realisasi anggaran saat ini didominasi oleh belanja operasi yang menyerap hingga 91,40 persen dari total belanja daerah. Sebaliknya, alokasi untuk belanja modal hanya terealisasi sebesar 8,54 persen.
DPRD menilai persentase belanja modal tersebut belum ideal untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membangun infrastruktur fisik. Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Banggar meminta adanya penyesuaian porsi anggaran yang terukur pada tahun berikutnya.
“Karena itu, Banggar merekomendasikan agar Pemkot Malang menetapkan target belanja modal minimal 10 hingga 15 persen dari total belanja daerah melalui penataan efisiensi dan refocusing anggaran secara terukur,” papar Lelly.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa dokumen rekomendasi Banggar tidak sekadar menjadi catatan evaluasi. Rekomendasi tersebut akan dilampirkan langsung ke dalam Ranperda, sehingga pihak eksekutif wajib melaksanakannya.
“Setiap tahunnya selalu ada catatan dalam laporan pertanggungjawaban APBD. Rekomendasi yang kami buat menjadi bagian dari Ranperda dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ucap perempuan yang akrab disapa Mia itu.
Mia juga menambahkan bahwa rendahnya serapan dan porsi belanja modal merupakan masalah yang terus berulang dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu, penetapan angka minimal belanja modal menjadi syarat mutlak agar program pembangunan pemerintah dapat dirasakan secara langsung oleh warga Kota Malang.
“Ada beberapa catatan yang berulang, salah satunya belanja modal. Makanya dalam rekomendasi kami sudah disampaikan target belanja modal minimal 10 sampai 15 persen, supaya tidak terlalu jauh dibandingkan belanja operasi. Belanja modal itu kan beberapa di antaranya untuk masyarakat,” pungkasnya. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












