Terungkap! Korban Pembunuhan di Sumur Probolinggo Diperkosa Bergilir Setelah Tewas

Polisi menunjukkan barang bukti di konferensi pers.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Fakta baru yang mengerikan terungkap dalam kasus penemuan jasad perempuan di dalam sumur tua kawasan lahan sengon, Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Setelah membunuh korban demi menguasai harta bendanya, dua pelaku ternyata juga memperkosa jasad korban secara bergilir.

Korban diketahui berinisial SM (24), seorang ibu rumah tangga asal Desa Besuk, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Sementara dua pelaku yang telah ditangkap polisi masing-masing berinisial RF dan HD, warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan dan autopsi, kedua tersangka melakukan persetubuhan terhadap jasad korban setelah korban meninggal dunia akibat dijerat menggunakan tali tambang.

“Jadi memang setelah kita lakukan proses penyidikan, hasil autopsi menyatakan bahwa setelah dibunuh, kemudian korban sudah dalam posisi meninggal, kedua tersangka secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap jenazah tersebut,” tegas Wahyudin Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Sabtu (4/7/2026).

Kasus bermula pada Sabtu (30/5/2026). Korban berkenalan dengan RF melalui aplikasi pertemanan online. Setelah beberapa waktu berkomunikasi melalui WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo.

Pelaku kemudian mengajak korban dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya. Namun, bukannya dibawa ke rumah, korban justru diajak menuju kawasan sepi di Desa Alas Kandang.

Di tengah perjalanan, RF berpura-pura berhenti untuk buang air kecil. Saat itulah ia langsung menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dipersiapkan hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, jasad korban sempat diletakkan di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya RF bersama HD membawa sepeda motor Honda Beat milik korban ke wilayah Desa Alas Sumur untuk dipreteli.

Keesokan harinya, Minggu (31/5/2026), kedua pelaku membuang motor tersebut ke sungai di wilayah Desa Ladung Merak, Kecamatan Paiton. Polisi kemudian berhasil menemukan kendaraan itu.

Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku juga membakar pakaian dan telepon genggam milik korban. Setelah itu mereka kembali ke lokasi tempat jasad ditinggalkan sementara, lalu membuang tubuh korban ke sebuah sumur tua di lahan sengon Desa Alas Sumur Kulon.

Kejahatan itu baru terungkap lebih dari sebulan kemudian. Pada Jumat (3/7/2026), seorang pekerja kebun mencium bau busuk menyengat dari arah sumur tua. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sesosok jenazah perempuan di dalam sumur tersebut.

Penemuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kraksaan. Tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Kraksaan melakukan evakuasi ke RSUD Waluyo Jati sekaligus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi korban maupun kedua pelaku.

Kapolres menjelaskan, identifikasi korban turut terbantu oleh informasi masyarakat dan pemberitaan media yang menyebarluaskan penemuan mayat tersebut.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan diketahui karena pelaku ingin menguasai barang-barang milik korban.

“Karena pelaku ingin menguasai harta atau barang-barang pribadi milik korban. Namun setelah dicek, ternyata tidak sesuai harapan. Pelaku mengira ada barang-barang berharga yang bisa dijual, tetapi ternyata tidak ada sehingga korban telanjur dibunuh,” jelas Wahyudin.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cincin yang masih melekat di jari korban, sepeda motor Honda Beat milik korban, jilbab merah muda, pengikat rambut, telepon genggam milik pelaku, pakaian yang digunakan saat kejadian, jaket, serta sepeda motor milik pelaku.

Selain itu, RF diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah diproses oleh Polsek Besuk.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ig/fat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *