Terima Honor Ganda PLD dan Guru, Warga Maron Jadi Tersangka Korupsi di Probolinggo

Tersangka diamankan oleh pihak kejaksaan.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan seorang pria berinisial MHH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan pada Kamis, (12/2/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa tersangka diketahui bernama Mohammad Hisabul Huda.

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari dugaan bahwa MHH menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe, Kecamatan Maron, sejak tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tersebut.

Status tersebut didasarkan pada sejumlah perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen Kerja Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Lokal Desa.

Dalam perjanjian kerja tersebut, honorarium dan biaya operasional seorang Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Probolinggo tercatat sebesar Rp2.239.000 per bulan.

“Adapun total gaji yang diterima tersangka selama menjabat sebagai PLD pada tahun 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2025 mencapai kurang lebih Rp118.860.321,” terang Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menerangkan bahwa dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa telah ditegaskan bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap apabila gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes maupun sumber anggaran negara lainnya.

Selain itu, dalam kontrak sebagai Guru Tidak Tetap juga tidak diperbolehkan terikat kontrak dengan instansi lain selama sama-sama menggunakan anggaran negara. Namun, tersangka diduga tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut secara bersamaan.

“Pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara karena dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai pendamping lokal desa. Semua itu telah diatur dalam klausul kontrak. Namun, yang bersangkutan tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321. Nilai kerugian tersebut telah dihitung oleh Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Tersangka akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan.

Taufik juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk terus mendukung dan turut mengawasi perkembangan proses penyidikan perkara ini,” pungkasnya. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *