MALANG, BERITAKATA.id – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua pelaku di bawah umur. Salah satu pelaku diketahui masih berusia 10 tahun dan berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD).
Pengungkapan ini dirilis langsung oleh Kapolresta Malang Kota pada Selasa (3/2/2026). Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian pada 27 Januari 2026.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kerja sama masyarakat, polisi dapat mengidentifikasi dua tersangka berinisial MYM (16) dan RHP (10).
“Ada dua tersangka, inisial MYM dan RHP. Keduanya masih di bawah umur, bahkan yang inisial RHP ini masih pelajar tingkat SD. Atas kerja sama masyarakat, peran aktifnya luar biasa, kemudian Bhabinkamtibmas, Polsek, dan Satreskrim, Alhamdulillah hari ini kami bisa mengungkap peristiwa tersebut,” ujar Kombes Pol Putu Kholis pada Selasa (3/2/2025).
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa kedua pelaku juga pernah beraksi di lokasi lain, yakni di wilayah hukum Polsek Dau, Kabupaten Malang. Polisi telah menyita barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) tambahan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran sebagai pemantau situasi dan eksekutor. Mereka menargetkan sepeda motor yang tidak dikunci stang agar mudah dibawa kabur.
“Modus operandi mereka mengincar motor yang tidak dikunci stang. Mereka mencari target berkeliling, memang bekerja berdua, ada yang memantau dan ada yang mengeksekusi,” jelas Putu Kholis.
Setelah menemukan target, para pelaku mendorong sepeda motor tersebut keluar dari area pemukiman sebelum menyalakan mesinnya. Menariknya, pelaku menyalakan mesin motor bukan dengan kunci T, melainkan menggunakan kunci motor milik pelaku yang dimasukkan ke lubang kunci korban karena sudah longgar.
“Nyalakannya pakai kunci sepeda motornya (pelaku). Jadi kebetulan lubangnya itu agak lobok (longgar), jadi pakai kunci yang biasa bisa nyala,” tambah Kapolresta.
Berdasarkan pemeriksaan, motivasi utama kedua anak tersebut adalah keinginan untuk memiliki kendaraan pribadi guna menunjang aktivitas sehari-hari. Kombes Pol Putu Kholis menyebutkan bahwa pelaku yang lebih tua, MYM, memiliki pengaruh besar dalam mengajak RHP yang masih berusia 10 tahun.
“Ada yang memotivasi si anak RHP ini, yaitu si MYM. Tentunya di usia 10 tahun, anak ini dengan harapan dan keinginannya untuk bisa memiliki sepeda motor, belum bisa menentukan apakah cara yang dia lakukan ini melawan hukum atau tidak. Ini celah yang dimanfaatkan pelaku yang lebih tua,” ungkapnya.
Terkait proses hukum, Polresta Malang Kota menerapkan Pasal 477 ayat 1 huruf e, f, g, dan Pasal 477 ayat 2 KUHP. Namun, mengingat usia para pelaku, polisi tidak melakukan penahanan dan memilih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.
“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur. Kami akan bersinergi dengan Bapas untuk dilakukan penelitian perihal penanganan pidana anak. Harapannya hasil rekomendasi Bapas jadi pedoman, apakah dilakukan diversi atau lainnya. Kita juga memikirkan masa depan para pelaku,” tegas Putu Kholis.
Menanggapi maraknya kriminalitas yang melibatkan anak, Polresta Malang Kota mencatat ada 18 kasus pencurian di bulan Januari 2026, yakni 3 di antaranya merupakan pencurian sepeda motor.
Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian akan mengaktifkan kembali program edukasi ke sekolah-sekolah.
“Kami aktifkan kembali Polisi Sambang Sekolah. Kami ingin lebih mendekat ke masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa untuk memberikan edukasi. Tertib dan taat aturan itu harus lahir dari kesadaran masyarakat sendiri, tidak selalu harus ada polisi,” kata Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
Saat ini, sepeda motor milik korban diserahkan kembali dengan status pinjam pakai untuk keperluan transportasi harian korban selama proses penyidikan berlangsung.
Korban pencurian, Andika Nur Pratama Putra (26), warga Jalan Industri Timur, Blimbing, menceritakan bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di garasi rumah pada Selasa (27/1/2026) malam.
“Waktu itu motor saya yang paling belakang sendiri, akhirnya tidak saya kunci stang agar mempermudah motor di depan bisa keluar. Pas kebetulan waktu itu motor saya sudah diincar. Dia keluarkan dari garasi, dia dorong sampai ke jalan raya,” tutur Andika.
Andika baru menyadari kehilangan sepeda motornya sekitar pukul 08.00 WIB keesokan harinya. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat pelaku beraksi antara pukul 20.00 hingga 21.00 WIB.
Meski sepeda motor Honda Beat tahun 2010 miliknya telah kembali, terdapat beberapa kerusakan fisik.
“Alhamdulillah lega. Awalnya motor hilang itu sudah ikhlas, sudah legawa. Kondisinya sekarang spion sudah nggak ada, speedometer-nya pecah, dan kunci rumahnya (kontak) juga sudah rusak,” kata Andika. ig/nn












