PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — Siapa sangka, cara “resmi” mendaftarkan kendaraan di aplikasi MyPertamina justru jadi pintu masuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Itulah yang terjadi pada PT YTL Jawa Timur, perusahaan pengelola PLTU Paiton Unit 5 dan 6. Sepanjang 2024 hingga 2025, perusahaan ini tercatat mengisi 56.994 liter solar dan Pertalite bersubsidi dengan QR code yang mereka dapatkan secara sah dari sistem Pertamina. Masalahnya, mereka ternyata tidak berhak.
Berawal dari Laporan Warga
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menerima laporan pada 19 Januari 2026. Isinya: dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT YTL.
Tim Pidsus Kejari lalu turun. Mereka memeriksa data ke PT YTL, SPBU, hingga Pertamina wilayah Jember dan Surabaya.
Hasilnya mengejutkan. PT YTL telah mendaftarkan 27 kendaraan operasionalnya di MyPertamina. Dokumen STNK atas nama perusahaan juga diunggah. Sistem pun meloloskan dan menerbitkan QR code.
“Di sini menunjukkan ada kelemahan dari sistem MyPertamina. PT YTL telah mendapatkan QR code, sudah meng-upload STNK yang di dalamnya tertuang PT YTL,” kata Kajari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, Rabu (19/8/2026).
Karena sudah punya QR code resmi, pihak perusahaan merasa prosedur mereka sudah benar. Mereka mengisi BBM di SPBU seperti masyarakat biasa.
Kerugian Rp696 Juta, Langsung Dikembalikan
Setelah dihitung Pertamina, selisih subsidi dari 56.994 liter BBM itu mencapai Rp696.073.000.
Kejari kemudian memfasilitasi pemulihan. Pada 10 Juli 2026, PT YTL mentransfer langsung jumlah tersebut ke kas negara lewat sistem e-billing.
“Tidak melalui kejaksaan, tidak cash. Langsung transfer dari rekening PT YTL ke rekening negara. Kami hanya memastikan prosesnya terdokumentasi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo.
Boby menyebut angka itu pakai perhitungan maksimal. Jika dihitung fluktuatif, nilainya bisa di bawah Rp700 juta. “Mereka menyadari kesalahannya dan segera memperbaiki dengan melakukan pembayaran,” katanya.
Kasus ini masih di tahap penyelidikan. Kejari menyebutnya sebagai pemulihan kerugian negara, bukan tindak pidana, karena uangnya sudah dikembalikan.
Celah Sistem yang Perlu Ditutup
Yang disorot Kejari bukan hanya PT YTL. Tapi sistemnya.
Menurut Kajari Anggi, perusahaan besar yang jelas bukan “masyarakat miskin” seharusnya otomatis ditolak saat mendaftar BBM subsidi di MyPertamina.
“Seharusnya bilamana Pertamina concern terhadap penyaluran BBM bersubsidi, perusahaan PT yang bukan masyarakat miskin harus ditolak oleh Pertamina menggunakan aplikasi MyPertamina, sehingga tidak keterlanjuran seperti ini,” ujarnya.
Ia meminta Pertamina mengevaluasi seluruh QR code yang sudah terbit, khususnya untuk kendaraan operasional perusahaan.
Pertamina sendiri sudah menutup akses 27 QR code milik PT YTL. QR itu tidak bisa dipakai lagi mulai 2026.
“PT YTL mendapatkan BBM bukanlah BBM oplosan atau curi-curi ke SPBU. Dia mendaftarkan kepada Pertamina, mendapatkan QR code untuk 27 kendaraan operasionalnya sehingga merasa sudah sesuai dengan prosedur,” jelas Boby.
Ajakan Mengawasi
Kejari tak mau ini jadi kasus tunggal. Mereka mengajak masyarakat dan media ikut memantau.
“Kami mengimbau sekali lagi, bilamana ada YTL-YTL yang lain di sini, entah itu yang di situ atau disebutkan, silakan untuk kami tarik kembali uang negara itu,” tegas Anggi.
Intinya: subsidi BBM itu uang negara. Dan uang itu harusnya sampai ke masyarakat dan sektor yang memang berhak.
Kasus PT YTL jadi pengingat. Penyalahgunaan subsidi tidak selalu lewat jalur ilegal. Kadang, ia lolos lewat sistem yang terlalu longgar. ig/fa












