MALANG, BERITAKATA.id – Polresta Malang Kota tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan fisik yang menimpa seorang siswa SMPN 18 Kota Malang. Kasus ini diduga melibatkan oknum kepala sekolah setempat.
Laporan kasus tersebut resmi diterima pihak kepolisian pada Jumat (25/9/2026) pukul 11.30 WIB dengan nomor register LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor adalah seorang perempuan berinisial MR, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menyampaikan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar laki-laki berinisial RAF (15).
“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Lukman pada Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, dugaan kekerasan itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di area gerbang SMPN 18 Kota Malang. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima rekaman video kejadian dari wali murid lain.
Dalam rekaman video tersebut, korban diduga menerima empat kali tamparan dan satu kali pukulan dengan tangan mengepal. Insiden ini diduga kuat dipicu oleh masalah seragam, di mana korban tidak mengenakan pakaian lurik yang diwajibkan pada hari Kamis. Meski begitu, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan kronologi pastinya.
Saat ini, perkara tersebut ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan medis (visum) terhadap korban.
“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” ungkap Lukman terkait progres penyelidikan.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika memiliki informasi tambahan atau merasa menjadi korban dalam insiden serupa. Polisi menjamin setiap informasi akan diverifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini baru satu pelapor. Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tambahnya.
Lukman menekankan bahwa pelayanan terhadap kasus kekerasan anak merupakan prioritas kepolisian yang diselesaikan melalui mekanisme pembuktian ketat.
Kasus dugaan penganiayaan ini berkaitan dengan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, penetapan pasal bagi terlapor sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim terus mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, rekaman CCTV, dan hasil visum. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi anak sebagai korban, dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah terhadap pihak terlapor. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












