SURABAYA, BERITAKATA.id – Penipuan yang mengatasnamakan perusahaan resmi masih marak terjadi di ruang digital. Berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC), terdapat 668.441 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026.
Oknum penipu sering kali menyamar sebagai perwakilan platform e-commerce atau jasa pengiriman resmi guna membangun kepercayaan sebelum mencuri data maupun menguras finansial korban.
Menanggapi tingginya angka kejahatan tersebut, pihak Shopee memberikan catatan tiga modus yang paling sering digunakan oleh pelaku kejahatan. Modus pertama adalah informasi palsu mengenai penonaktifan akun pengguna melalui pesan obrolan atau telepon. Pelaku bertindak seolah-olah sebagai pihak layanan pelanggan atau customer service resmi.
“Penipu yang mengaku jadi customer service suka membuat takut dengan kabar buruk, membawa ancaman blokir, atau menahan saldo. Tujuannya sangat manipulatif agar korban panik,” ujar Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang pada Selasa (22/9/2026).
Balques menambahkan bahwa dalam kondisi panik, korban sering kali terburu-buru mengklik tautan berbahaya yang dikirimkan oleh pelaku.
“Padahal itu adalah link phising yang sudah disiapkan buat mencuri data pribadi,” katanya.
Modus kedua melibatkan oknum yang mengaku sebagai kurir dan menginformasikan bahwa paket pembeli tertukar atau bermasalah dalam pengiriman. Penipu lalu meminta korban mengirimkan tangkapan layar atau screenshot aplikasi, memaksa panggilan video untuk berbagi layar, hingga menyuruh korban membuka akun pinjaman daring.
Head of Operations Shopee Indonesia, Fransiscus Evan, menegaskan bahwa staf resmi tidak akan melakukan hal tersebut.
“Kalau kurir atau agen resmi itu tidak akan pernah meminta hal-hal seperti itu. Kami punya akses sendiri ke sistem, jadi semua dimonitor langsung, tidak perlu meminta tangkapan layar ke pembeli,” tegas Evan.
Menurut Evan, jika terdapat kendala pengiriman, pengguna disarankan untuk langsung mengecek status pesanan secara mandiri pada aplikasi atau menghubungi layanan pelanggan resmi, dengan tidak merespon nomor tidak dikenal.
Sementara itu, modus ketiga mengarahkan korban untuk bertransaksi di luar ekosistem e-commerce. Pelaku meminta pengguna melakukan transfer dana secara langsung ke rekening pribadi penjual dengan iming-iming harga yang lebih murah.
“Penipu biasanya bakal meminta buat transfer via bank langsung ke rekening penjual di luar aplikasi,” kata Head of Corporate Affairs Shopee Indonesia, Satrya Pinandita.
Satrya menjelaskan bahwa metode ini sangat merugikan konsumen apabila terjadi masalah di kemudian hari.
“Kalau semisal pesanan bermasalah, kamu tidak bisa dapat pengembalian penuh karena transaksinya tidak tercatat,” tambahnya.
Oleh karena itu, pengguna wajib memproses setiap pembayaran menggunakan metode aman yang tersedia di dalam aplikasi Shopee.
Sebagai langkah mitigasi berkelanjutan bagi para pengguna, perusahaan mengampanyekan langkah 3C, yakni Cek Pengirimnya, Cek Fakta, dan Cari Tahu Modusnya. Terkait hal tersebut, Satrya menjelaskan pedoman poin pertama.
“Selalu periksa ulang siapa yang mengirim pesan. Kalau memang pihak resmi, pasti akunnya adalah akun resmi dan juga terverifikasi,” jelasnya.
Untuk tahap Cek Fakta, pengguna diminta selalu memverifikasi setiap informasi yang dirasa mencurigakan.
“Kami menyediakan fitur Cek Fakta. Di sini bisa tanya apa saja dan bakal dapat jawaban komprehensif supaya tahu ini betul atau tidak,” tutur Satrya.
Pada tahap terakhir, masyarakat dituntut untuk selalu proaktif mengetahui perkembangan tindak kejahatan digital.
“Masyarakat harus selangkah di depan dari para penipu. Pastikan data pribadi selalu aman, jangan sembarangan memberikan data ke orang yang tidak dikenal,” tutupnya. (NP/ FAS).












