MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) resmi memberhentikan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 18 Malang pada Jumat (25/9/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai buntut beredarnya video viral dugaan kekerasan fisik dan verbal oleh oknum kepala sekolah terhadap siswanya.
Keputusan pemberhentian tersebut mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Ginanjar Yoni Wardoyo, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kasus ini secara mutlak.
“Sekolah adalah tempat mendidik anak, bukan tempat melanggengkan kekerasan atas nama kedisiplinan. Harus disikapi serius, jangan sampai hanya berhenti pada permohonan maaf atau penyelesaian secara kekeluargaan. Harus ditindak tegas,” kata Ginanjar, Jumat (25/9/2026).
Ginanjar menegaskan bahwa insiden penganiayaan di lingkungan pendidikan adalah masalah penting. Ia mendesak agar ruang belajar kembali pada fungsinya.
“Kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, bukan tempat di mana anak mengalami kekerasan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut fungsi pengawasan dewan, Komisi D DPRD Kota Malang mendesak instansi terkait untuk turun langsung memeriksa sistem di sekolah tersebut.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kota Malang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kejadian ini, termasuk bagaimana pengawasan di sekolah berjalan dan mengapa tindakan tersebut bisa terjadi,” tegas Ginanjar.
Ia juga memastikan dewan akan memantau kondisi korban secara berkelanjutan.
“Kami akan kawal agar siswa yang menjadi korban harus mendapatkan pendampingan medis maupun psikologis, perlindungan, dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, peristiwa kekerasan tersebut terjadi di lingkungan SMPN 18 Malang pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pemicu utamanya adalah ketidaklengkapan seragam sekolah.
Diketahui, terdapat dua siswa yang menjadi korban langsung, sementara siswa lainnya ikut menyaksikan. Salah satu korban berinisial W tidak mengenakan seragam baju lurik yang diwajibkan setiap hari Kamis karena pakaian tersebut robek dan masih dalam proses penjahitan.
Akibat pelanggaran seragam itu, oknum kepala sekolah diduga memberikan sanksi berupa tiga kali tamparan, satu kali cubitan di perut, dan jeweran kepada W. Tamparan keras tersebut dilaporkan membuat korban pusing. Selain kekerasan fisik, korban juga menerima intimidasi verbal bernada merendahkan yang menyinggung kondisi ekonomi keluarganya.
Awalnya, korban W tidak berani melapor kepada orang tuanya karena merasa terintimidasi. Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melihat rekaman video amatir kejadian yang beredar luas di media sosial.
Mengetahui hal itu, orang tua korban bersama sejumlah wali murid mendatangi pihak sekolah pada Jumat (25/9/2026) untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, orang tua korban menilai oknum kepala sekolah bersikap arogan, sempat membentak wali murid, dan tidak menunjukkan rasa bersalah yang tulus saat meminta maaf. Pihak keluarga korban pun berencana melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota.
Merespon insiden ini, Pemkot Malang dan Dikbud menyampaikan permohonan maaf dan langsung menerbitkan surat pemberhentian terhadap kepala sekolah bersangkutan. Dikbud juga tengah menyiapkan sosok pengganti agar proses belajar mengajar tidak terganggu serta membuka kemungkinan sanksi kepegawaian tambahan.
Untuk memulihkan kondisi psikologis para siswa, Dikbud berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Malang guna memberikan pendampingan dan mencegah trauma.
Kasus ini juga mengungkap rekam jejak buruk oknum kepala sekolah di internal tenaga pendidik. Dari pertemuan pascakejadian, terungkap bahwa pelaku memiliki sifat temperamental dan kerap dikeluhkan oleh para guru. Selama ini, para guru tidak berani melapor ke Dikbud karena diancam akan dipecat.
Terkait hal ini, Dikbud meluruskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan memecat guru, baik yang berstatus PTT maupun GTT. Kewenangan tersebut berada di bawah Wali Kota melalui usulan Dikbud. Pemkot Malang mengimbau seluruh tenaga pendidik untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran.
Sebagai bentuk evaluasi sistemik, Dikbud Kota Malang akan meninjau ulang aturan penggunaan seragam lurik dan menegaskan larangan adanya unsur pemaksaan pengadaan maupun penggunaan seragam.
Terkait rencana jalur hukum dari wali murid, Pemkot Malang menyatakan menghormati hak warga negara dan tidak akan menghalangi proses hukum di kepolisian. Namun, pemerintah tetap mengimbau agar pihak keluarga mempertimbangkan dampak kejiwaan anak apabila berhadapan dengan proses hukum yang panjang. Fokus utama Pemkot saat ini adalah penindakan tegas bagi pelaku dan perlindungan psikologis bagi siswa. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












