BATU, BERITAKATA.id – Kepolisian Resor (Polres) Batu mengembalikan satu unit sepeda motor operasional milik seorang penjual es krim keliling yang menjadi korban aksi pencurian dan penggelapan bermodus pemesanan fiktif. Penyerahan kunci dan kendaraan Honda Beat tersebut dilakukan secara langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Dr. Aries Purwanto, di Mapolres Batu pada Kamis (1/10/2026).
Kendaraan tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya, yakni Wari Bahagia, agar dapat dipergunakan kembali untuk menopang mata pencariannya sehari-hari. Wari menyampaikan rasa syukur atas kerja keras jajaran kepolisian yang berhasil menemukan kembali sepeda motor tempatnya menggantungkan nafkah.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Kapolres Batu dan jajarannya sehingga sepeda saya bisa ketemu dan akan saya gunakan kembali untuk berjualan es krim,” kata Wari.
Peristiwa pidana ini bermula pada Senin (21/9/2026). Saat itu, pelaku berinisial AH (45) mendatangi korban dan memesan es krim dalam jumlah tertentu dengan dalih untuk keperluan sebuah acara di TK Kasih Ibu, Jalan Ir. Soekarno No. 161, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Untuk meyakinkan korban, AH memberikan uang muka atau down payment (dp) sebesar Rp100 ribu.
Keesokan harinya, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendatangi lokasi yang disepakati dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 6630 KK lengkap membawa rombong es krim. Di lokasi kejadian, tersangka yang berpakaian serba hitam mendekati korban dan berpura-pura meminta izin untuk memindahkan posisi parkir kendaraan.
“Dalih tersangka bilang kepada korban dengan bilang sepedanya tak putar dulu, sampean nunggu di bawah saja,” kata AKBP Aries.
Tersangka lantas membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah barat menuju wilayah Kota Batu. Kasus ini sempat mendapat perhatian publik setelah unggahan mengenai kehilangan kendaraan dan rombong es krim milik korban viral di media sosial.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. AH diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Tersangka dapat kami identifikasi berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim URC Satreskrim Polres Batu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Aries.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain yakni satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 6630 KK tahun produksi 2014 beserta fotokopi dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), satu unit rombong kecil es krim merek Campina, dan satu helai kaus warna hitam merek Nike dan 1 buah topi warna krem merek Dickies yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dan penggelapan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Kategori V setara Rp500 juta.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi bahwa tersangka telah menjalankan aksi serupa di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain menggunakan modus operandi yang sama. Satreskrim Polres Batu saat ini masih mendalami penyidikan untuk membongkar seluruh jaringan dan mengidentifikasi potensi TKP lainnya. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












