Fraksi PKS Desak Pemkot Malang Hentikan Izin Baru Penjualan Minol pada 2027

Juru Bicara Fraksi PKS, Dr. Akhdiyat Syabril Ulum

MALANG, BERITAKATA.id – Fraksi PKS DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera memberlakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin baru penjualan minuman beralkohol (minol) pada tahun 2027. Desakan ini disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara Fraksi PKS, Dr. Akhdiyat Syabril Ulum, dalam agenda penyampaian pandangan fraksi terkait pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Fraksi PKS menegaskan bahwa kebijakan perizinan minol tidak boleh hanya berfokus pada sektor ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah harus menjadikan dampak sosial, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sebagai pertimbangan utama. Hal ini sejalan dengan mandat Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Berdasarkan data Fraksi PKS, Pemkot Malang telah menerbitkan 42 izin penjualan minol sejak pencabutan moratorium pada tahun 2023 lalu. Dengan jumlah tersebut, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi ketat sebelum memberikan izin baru.

Terlebih lagi, praktik pelanggaran di lapangan masih kerap ditemukan, seperti penjualan minol ilegal atau tidak sesuai peruntukan yang sebelumnya pernah ditindak oleh Pemkot Malang. Dr. Ulum menjelaskan bahwa usulan penghentian izin baru ini didasari oleh banyaknya keluhan dari berbagai elemen masyarakat yang khawatir terhadap peredaran minol.

“Kami banyak menerima aspirasi dari para ulama, tokoh masyarakat, maupun orang tua yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial peredaran minuman beralkohol. Karena itu, kami memandang perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap jumlah tempat usaha yang sudah ada, lokasi, kepatuhan terhadap perizinan, serta efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah,” ungkap Dr. Ulum.

Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta Pemkot Malang untuk menghentikan penambahan izin dan mengalihkan fokus pada penertiban tempat usaha yang telah beroperasi.

“Menurut kami, posisi yang ada sekarang sudah cukup. Yang perlu dilakukan bukan menambah jumlah tempat penjualan baru, tetapi memastikan yang sudah ada benar-benar tertib dan memenuhi seluruh ketentuan. Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan usaha yang legal, tetapi ingin memastikan bahwa pertumbuhan perizinan tetap sejalan dengan daya dukung wilayah, ketertiban, dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Selain moratorium izin baru, Fraksi PKS juga menuntut adanya pengetatan aturan bagi pengusaha minol yang hendak memperpanjang masa berlaku izinnya. Proses pembaruan izin wajib melalui tahap peninjauan ulang (review) yang mencakup kesesuaian lokasi, regulasi, jenis kegiatan usaha, serta hasil pengawasan lapangan.

“Jadi, prinsip kami jelas, izin baru dimoratorium untuk sementara, sementara izin yang sudah ada dievaluasi secara berkala dan ketat saat pembaruan. Pemerintah perlu memastikan kebijakan perizinan minol tidak hanya berorientasi pada aspek penerimaan daerah, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan dampak sosialnya,” pungkas Dr. Ulum. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *