Pemkot Malang Jamin Nasib 109 PPPK Paruh Waktu, Kepastian Anggaran dan Upayakan Status Penuh Waktu

Kepala BKPSDM Kota Malang, Subkhan.

MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjamin keberlanjutan nasib 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemkot berupaya keras agar para pegawai tersebut segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu, didukung dengan kesiapan penuh dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala BKPSDM Kota Malang, Subkhan, mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait regulasi pengangkatan tersebut. Pasalnya, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

“Dulu ada arahan nanti akan dijadikan PPPK penuh waktu. Namun demikian, secara juklak-juknisnya belum ada. Tapi kami sudah berupaya ke BKN nanti, minta semacam masukan (advice) bagaimana perlakuannya yang PPPK paruh waktu ini,” ujar Subkhan di Malang, Senin (21/9/2026).

Kontrak 109 PPPK paruh waktu tersebut diketahui akan berakhir pada akhir September 2026. Namun, Subkhan memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau tindakan merumahkan pegawai.

“Enggak (enggak dirumahkan). Kita coba nanti intens ya, intens komunikasi ke sana. Setidaknya mungkin ada relaksasi-lah. Jangan sampai dirumahkan, begitu lho. Ya harapannya kan begitu, ya,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot Malang tidak memiliki kendala finansial untuk memperpanjang kontrak mereka hingga akhir tahun.

“Secara anggaran, insyaallah kalau Pemkot Malang siap. Artinya, enggak ada masalah. Rata-rata memang beberapa daerah (lainnya) terkait dengan PPPK ini ada kesulitan dengan penganggarannya. Tapi untuk Kota Malang, InsyaAllah enggak ada masalah. Jadi kita upayakan yang 109 ini untuk bisa menjadi PPPK penuh waktu,” tegasnya.

Untuk menjamin status dan gaji pegawai hingga Desember 2026, Pemkot Malang telah menyiapkan alokasi dana pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu setara dengan Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK), yakni di kisaran angka Rp3 juta setiap bulan.

“Artinya sampai di Desember itu mereka terjamin. Kalau paruh waktu ini kan penganggarannya sama dengan pada saat TPOK. Itu sekitar tiga juta lebih per orang (setiap bulan). Nanti tinggal mengalikan tiga bulan, September habis, berarti Oktober, November, Desember. Tiga dikali tiga itu sembilan, dikali 109 orang,” jelas Subkhan merinci perhitungan anggaran.

Di luar nasib 109 PPPK paruh waktu, Subkhan juga merespon wacana penganggaran gaji seluruh PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemkot Malang sangat mendukung wacana tersebut agar beban APBD daerah berkurang. Hal ini penting agar pemerintah daerah dapat memenuhi aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027.

Saat ini, komposisi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Malang didominasi oleh PPPK. Dari total sekitar 9.600 pegawai, lebih dari 50 persen atau sekitar 4.900 orang berstatus PPPK.

“Ya harapannya syukur kalau PPPK dianggarkan di APBN, jadi tidak membebani APBD lagi. Selama ini otomatis mau tidak mau membebani anggaran daerah. Sehingga capaian untuk menuju 2027 dengan batas belanja pegawai 30 persen tentunya juga masih berat ini,” ungkapnya.

Meski sangat berharap ada pengambilalihan beban gaji oleh pusat, Pemkot Malang tidak mau mengambil risiko. Sebagai bentuk komitmen dan antisipasi, anggaran untuk seluruh PPPK tetap disiapkan dalam APBD Kota Malang tahun 2027.

“Tetap kita anggarkan. Kalau nanti misalkan di tahun 2027 diambil pusat, kan juga banyak program kegiatan yang perlu penganggaran. Ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh nanti kalau memang ternyata PPPK itu penganggarannya ditanggung pemerintah pusat,” pungkas Subkhan. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *