Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor di Lapangan Futsal Buring

Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

MALANG, BERITAKATA.id – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Polisi menangkap pelaku utama sekaligus penadah barang curian tersebut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, yang mewakili Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi, memaparkan bahwa tindak pidana ini terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.32 WIB. Lokasi pencurian berada di area parkir sebuah lapangan futsal di Jalan Mayjen Sungkono.

Adapun kendaraan yang hilang adalah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N-5884-EFJ milik Kasiadi (42), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kendaraannya.

“Dalam aksinya, pelaku mengambil kunci kontak motor korban yang tergeletak di meja kasir lapangan futsal. Setelah mendapatkan kunci, pelaku langsung menyalakan motor dan membawanya kabur,” ungkap Ipda Lukman pada Kamis (1/10/2026).

Korban yang menyadari motornya hilang di area parkir segera melapor ke Polresta Malang Kota. Pihak Satreskrim langsung merespon laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV di lokasi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Lalu pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, kami menerima informasi tentang keberadaan pelaku dan segera mengamankannya,” terang Ipda Lukman.

Pelaku utama yang ditangkap berinisial CRR (35), warga Kelurahan Buring. Saat disergap oleh petugas, CRR tengah bertransaksi menggadaikan motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial JF (34), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi secara resmi telah menetapkan CRR sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Terkait kelanjutan kasus tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, khususnya terhadap status pelaku penadah.

“Dari keterangan tersangka CRR, motor korban digadaikan dengan harga Rp 4 juta. Sedangkan untuk pelaku penadah, masih kami periksa lebih lanjut,” pungkasnya. (NP/ FAS)

Reporter : Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *