Kejari Probolinggo Soroti Celah QR Code BBM Subsidi, Pertamina Diminta Perketat Verifikasi

Kajari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menyoroti mekanisme pendaftaran QR code untuk pembelian BBM bersubsidi melalui MyPertamina. Sorotan ini muncul setelah penyelidikan terhadap penggunaan BBM subsidi oleh PT YTL Jawa Timur menemukan adanya perusahaan yang memperoleh QR code meski dinilai tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian Pertamina agar sistem penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

Menurutnya, PT YTL Jawa Timur sebelumnya mendaftarkan kendaraan operasional perusahaan melalui sistem MyPertamina. Perusahaan juga mengunggah dokumen STNK yang mencantumkan nama PT YTL.

Dari proses tersebut, sebanyak 27 kendaraan operasional PT YTL mendapatkan QR code yang kemudian digunakan untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite di SPBU.

“Di sini menunjukkan ada kelemahan dari sistem MyPertamina. PT YTL telah mendapatkan QR code, sudah meng-upload STNK yang di dalamnya tertuang PT YTL,” kata Kajari, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihak perusahaan beranggapan penggunaan BBM bersubsidi yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebab, QR code diperoleh melalui mekanisme resmi yang disediakan Pertamina.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Kabupaten Probolinggo, penggunaan BBM bersubsidi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penerima BBM subsidi.

Selama 2024 hingga 2025, PT YTL Jawa Timur tercatat menggunakan BBM bersubsidi sebanyak 56.994 liter. Setelah dilakukan penghitungan oleh Pertamina, nilai selisih subsidi tersebut mencapai Rp696.073.000.

PT YTL Jawa Timur kemudian mengembalikan nilai selisih tersebut langsung ke kas negara melalui sistem e-billing pada 10 Juli 2026.

Kejari Kabupaten Probolinggo menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi tanggung jawab perusahaan. Mekanisme verifikasi pada sistem MyPertamina juga perlu diperkuat agar perusahaan yang tidak termasuk penerima BBM subsidi tidak dapat memperoleh QR code.

“Seharusnya bilamana Pertamina concern terhadap penyaluran BBM bersubsidi, perusahaan PT yang bukan masyarakat miskin harus ditolak oleh Pertamina menggunakan aplikasi MyPertamina, sehingga tidak keterlanjuran seperti ini,” ujarnya.

Kajari Kabupaten Probolinggo juga mengingatkan agar Pertamina melakukan evaluasi terhadap QR code yang telah diterbitkan, khususnya yang digunakan kendaraan operasional perusahaan.

Hal itu penting untuk mencegah terjadinya penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak. Sebab, BBM subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang telah ditentukan pemerintah.

Kasus PT YTL Jawa Timur, lanjutnya, juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak selalu dilakukan dengan cara mengambil BBM secara ilegal di SPBU.

Dalam kasus ini, PT YTL justru memperoleh QR code melalui sistem resmi dan menggunakannya untuk mengisi BBM di SPBU.

“PT YTL mendapatkan BBM bukanlah BBM oplosan atau curi-curi ke SPBU. Dia mendaftarkan kepada Pertamina, mendapatkan QR code untuk 27 kendaraan operasionalnya sehingga merasa sudah sesuai dengan prosedur, sah untuk mengisi di SPBU,” jelas Anggi.

Karena itu, Kejari Kabupaten Probolinggo meminta Pertamina lebih cermat dalam melakukan verifikasi data perusahaan yang mengajukan QR code BBM subsidi.

Selain itu, Kejari juga mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi kemungkinan adanya perusahaan lain yang menggunakan BBM bersubsidi dengan pola serupa.

“Kami mengimbau sekali lagi, bilamana ada YTL-YTL yang lain di sini, entah itu yang di situ atau disebutkan, silakan untuk kami tarik kembali uang negara itu,” tegasnya.

Menurutnya, apabila ditemukan perusahaan lain yang menggunakan BBM subsidi dengan cara serupa, Kejari Kabupaten Probolinggo siap melakukan penelusuran dan meminta pengembalian selisih subsidi kepada negara.

Pertamina sendiri telah menutup QR code yang sebelumnya digunakan PT YTL Jawa Timur sehingga perusahaan tersebut tidak dapat lagi menggunakan QR code tersebut untuk membeli BBM bersubsidi pada 2026 maupun ke depan.

“Pertamina pun sudah menutup QR code yang sudah diberikan kepada PT YTL, sudah di-close, tidak bisa lagi PT YTL menggunakan di tahun 2026 sekarang maupun yang ke depan,” pungkasnya.

Kejari Kabupaten Probolinggo menegaskan, pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi perlu dilakukan secara bersama-sama agar subsidi yang berasal dari uang negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *