Polres Probolinggo Ungkap Peredaran 3.170 Liter Miras Antarprovinsi, Dikirim Pakai Bus

Kapolres dan jajaran menunjukkan tumpukan barang bukti miras ribuan liter.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polres Probolinggo mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 3.170,2 liter miras yang diduga akan didistribusikan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (13/8/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang yang berkaitan dengan pengiriman miras. Keduanya masing-masing berinisial I.K.S. yang berperan sebagai driver atau sopir bus dan N.S. sebagai kondektur bus.

Keduanya saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar menjelaskan, modus yang digunakan dalam pengiriman miras tersebut yakni dengan mengemas botol-botol miras ke dalam kardus.

Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas. Selanjutnya, miras dititipkan melalui bus umum antarkota untuk dikirim menuju wilayah tujuan.

“Pelaku peredaran minuman keras tersebut menjual miras dengan mengemas botol ke dalam karton untuk mengelabui. Selanjutnya, minuman jenis miras tersebut dititipkan ke bus umum antarkota,” kata Rizki dalam konferensi pers.

Dari bus umum antarkota pertama, petugas menyita 60 kardus yang berisi 2.978 botol miras berukuran 600 mililiter.

Total volume miras dalam ribuan botol tersebut mencapai 1.786,8 liter. Polisi juga mengamankan 33 jeriken miras berkapasitas 35 liter dengan total volume mencapai 1.155 liter.

Sementara dari bus umum antarkota lainnya, polisi kembali menemukan 4 kardus berisi 264 botol miras berukuran 600 mililiter. Total volume miras tersebut mencapai 158,4 liter.

Petugas juga menyita 2 jeriken berisi miras dengan kapasitas masing-masing 35 liter atau total 70 liter.

Jika seluruh barang bukti dijumlahkan, total miras yang berhasil diamankan Polres Probolinggo mencapai 3.170,2 liter.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, miras tersebut merupakan bagian dari perdagangan antarprovinsi. Barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul miras, pihak yang mengirim, serta jaringan yang diduga terlibat dalam distribusi minuman keras tersebut.

Dalam perkara ini, polisi mencantumkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan peredaran miras tanpa izin.

Yakni Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Kemudian Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Polisi juga menerapkan Pasal 120 UURI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Probolinggo memberantas peredaran minuman keras tanpa izin, termasuk distribusi yang menggunakan jalur transportasi umum antarkota. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *