Berkas Perkara TPKS Masuk Tahap I, Polres Pamekasan Pastikan Penanganan Sesuai Aturan

Polres Pamekasan memastikan proses hukum perkara TPKS tetap berjalan.

PAMEKASAN,BERIATAKATA.id- Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh Polres Pamekasan terus berlanjut ke tahap berikutnya. Berkas perkara dengan tersangka berinisial MS kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk diteliti lebih lanjut, Jumat, 4/4/2026.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahapan prosedural setelah penyidik merampungkan berkas perkara.

“Per tanggal 1 April 2026, berkas perkara atas nama tersangka MS sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atau masuk tahap satu,” ujarnya.
Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/70/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, dengan korban berinisial SU. Seluruh proses penyidikan disebut telah dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, sempat muncul adanya upaya penyelesaian secara damai. Korban SU pada 11 Maret 2026 diketahui pernah menyampaikan pencabutan laporan kepada penyidik, seiring adanya kesepakatan dengan tersangka.

Meski demikian, Polres Pamekasan memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Dalam perkara kekerasan seksual, perdamaian tidak menghentikan proses pidana. Sesuai Pasal 23 UU TPKS, kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan,” tegasnya.

Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, pihak kepolisian juga memberikan penjelasan. Hal itu mengacu pada ketentuan terbaru dalam KUHAP, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

AKP Yoyok menjelaskan, penahanan kini harus memenuhi syarat objektif serta alasan materiil yang terukur, tidak lagi hanya berdasarkan kekhawatiran subjektif.

“Penahanan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta ancaman pidana lima tahun atau lebih,” jelasnya.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur sejumlah indikator yang menjadi dasar penahanan, seperti tidak memenuhi panggilan penyidik, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, hingga mempengaruhi saksi.
Namun, berdasarkan hasil penilaian penyidik, tersangka MS dinilai kooperatif selama proses berjalan. Tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada upaya menghambat penyidikan.

“Tersangka juga telah memberikan jaminan tertulis dan siap hadir kapan pun dibutuhkan,” imbuhnya.
Dengan pertimbangan tersebut, penyidik menilai proses hukum tetap bisa berjalan dengan baik tanpa harus dilakukan penahanan.

ig/an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *