MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang didorong untuk segera merumuskan penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) secara lebih komprehensif. Langkah strategis ini dinilai mendesak menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan sejumlah ancaman nonmiliter ke dalam strategi pertahanan nasional.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa penanganan isu tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengeluarkan imbauan. Pemerintah daerah diwajibkan turun langsung melalui program edukasi publik yang terukur dan regulasi yang memadai.
“Kalau hanya imbauan, saya kira kurang kuat. Ini mestinya bisa menjadi salah satu program pemerintah kota, bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai apa itu LGBT, bagaimana pemahamannya, kemudian apa saja dampak yang perlu diketahui masyarakat,” tegas Amithya yang akrab disapa Mia pada Jumat (10/7/2026).
Lebih lanjut, Mia mengatakan bahwa literasi mengenai isu ini harus disampaikan secara utuh kepada masyarakat. Oleh karena itu, skema edukasi dan penanganannya perlu dibahas matang dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Intervensinya harus komprehensif. Kita perlu mendiskusikan dari sisi mana edukasi itu dimulai agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar,” katanya.
Di samping edukasi, Mia menyoroti pentingnya payung hukum untuk menangani persoalan kesehatan masyarakat yang mengikutinya, terutama terkait tren peningkatan kasus HIV/AIDS di Kota Malang. Ia mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS segera diselesaikan dan disahkan.
“Karena regulasi itu akan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat program pemerintah dalam upaya pencegahan maupun penanganan. Kami berharap pembahasan perda itu bisa segera dilakukan. Peningkatan kasusnya juga menjadi perhatian,” tuturnya.
Mia juga mengingatkan bahwa keberadaan Peraturan Daerah tidak akan berdampak banyak jika eksekusinya di lapangan tidak berjalan beriringan dengan program kerja pemerintah. Seluruh elemen pencegahan, edukasi, hingga implementasi regulasi wajib terintegrasi.
“Kalau peraturan ada, tetapi program dan kebijakannya tidak diselaraskan, ya percuma,” tambahnya.
Mia meminta Pemkot Malang untuk mengevaluasi langkah-langkah yang selama ini belum berjalan maksimal. Pemerintah dituntut untuk fokus pada upaya mitigasi dini, bukan sekadar bertindak ketika masalah sudah membesar.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya menyelesaikan yang tampak di permukaan, tetapi juga bagaimana mitigasinya. Kita perlu melihat apa yang belum dilakukan pemerintah daerah agar persoalan ini tidak terus meningkat,” pungkas Mia. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












