DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Standar Satuan Harga untuk Tekan SiLPA

Rapat paripurna beragendakan penyampaian jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Senin (13/7/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti tingginya Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Penetapan SSH ini dinilai menjadi salah satu pemicu tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Isu tersebut mencuat dalam rapat paripurna beragendakan penyampaian jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Senin (13/7/2026).

Ketua Fraksi PSI-NasDem DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyoroti besaran SSH yang selama ini menjadi dasar penyusunan anggaran daerah. Menurut Dito, patokan harga yang terlampau tinggi mengakibatkan anggaran tidak terserap secara maksimal.

“Ketika Wali Kota menyampaikan SiLPA sekitar Rp 300 miliar, kami meyakini salah satu penyebabnya adalah tingginya SSH. Harapan kami ada political will yang sama untuk menjadikan evaluasi SSH sebagai salah satu upaya menekan SiLPA,” tegas Dito menanggapi jawaban Wali Kota Malang.

Lebih lanjut, Dito mengatakan ketidakpuasannya terhadap respon awal Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat yang dianggap masih normatif dan belum menunjukkan tindakan konkret. Ia membandingkan situasi ini dengan kebijakan di sejumlah daerah lain yang mampu menyesuaikan SSH hingga turun sekitar 30 persen ketika terjadi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

Langkah penyesuaian tersebut terbukti membuat anggaran lebih realistis dan menekan angka SiLPA.

“Dengan keterbatasan fiskal yang kita hadapi saat ini, evaluasi SSH dapat menjadi salah satu solusi agar anggaran pembangunan lebih optimal dan tidak menyisakan SiLPA yang besar,” tambah Dito.

Merespon kritik dari legislatif, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan penjelasan terkait mekanisme penerapan SSH. Wahyu memaparkan bahwa penyusunan SSH memang menggunakan batas harga tertinggi sebagai pedoman awal perencanaan.

Namun, angka tersebut akan terkoreksi secara otomatis di lapangan saat masuk ke tahap pengadaan barang dan jasa.

“SSH memang menggunakan harga tertinggi sebagai pedoman. Setelah proses lelang tentu ada penawaran dan penyesuaian harga,” papar Wahyu.

Meski begitu, Wahyu menerima pandangan dari DPRD dan memastikan kritik tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Malang. Ia berkomitmen untuk mengkaji ulang mekanisme penyusunan SSH agar formulasinya lebih mendekati kondisi harga pasar, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masukan ini bagus. Ke depan akan kami coba susun sesuai harga pasar sehingga bisa menjadi pedoman yang lebih tepat. Nanti akan kami evaluasi,” pungkas Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *