MALANG, BERITAKATA.id – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) menggelar uji publik Racangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan lantai 10 Gedung C Fakultas Hukum UB, pada Rabu (17/06/2026). Kegiatan itu menjadi wadah bagi akademisi, praktisi, hingga organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan regulasi HAM di Indonesia.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian HAM yang telah mempercayakan UB sebagai tuan rumah pelaksanaan uji publik tersebut. “Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Kementerian HAM atas kepercayaannya kepada UB untuk menyelenggarakan uji publik rancangan UU HAM yang baru,” ujar Widodo.
Dikatakan, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sudah menjadi kebutuhan mengingat regulasi tersebut telah berlaku selama puluhan tahun, sementara dinamika kehidupan masyarakat terus berkembang. Sehingga, dia menilai perubahan regulasi perlu mengakomodasi berbagai tantangan baru.
“Saya kira sudah waktunya karena UU HAM di Indonesia sudah lama sekali. Sudah banyak perubahan dan dinamika, khususnya bagaimana mengatur hubungan masyarakat sipil dengan negara, masyarakat sipil dengan korporasi, termasuk kondisi dunia nyata dan dunia maya. Semua itu harus dibahas agar melahirkan UU HAM yang lebih holistik dan komprehensif,” tuturnya.
Widodo berharap pembaruan regulasi tersebut mampu memperkuat supremasi sipil di Indonesia. Apabila penegakan HAM dan supremasi sipil berjalan baik, hal itu akan menjadi kekuatan lunak (soft power) Indonesia di mata dunia.
“Kalau supremasi sipil di Indonesia bisa menjadi contoh dan teladan, maka itu akan menjadi soft power bagi bangsa Indonesia sebagai bangsa besar yang sejajar dengan negara-negara lain,” tambahnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UB, Dr. Aan Eko Widiarto, menegaskan keterlibatan akademisi dalam penyusunan RUU HAM merupakan bagian penting untuk memastikan proses pembentukan undang-undang berjalan secara bermakna (meaningful participation), sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi. Masukan akademik, menururnya diperlukan agar substansi RUU tidak hanya didominasi kepentingan politik, melainkan juga didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif.
“Peran akademisi untuk memberikan masukan sangat penting. Jangan sampai nanti ketika draf ini jadi hanya bernuansa politik karena dibahas dalam forum politik. Sebagai universitas, kami harus memberikan sumbangsih dalam bentuk pemikiran-pemikiran akademik,” kata Aan.
Aan juga menjelaskan bahwa sejumlah guru besar dari bidang hukum tata negara dan hukum pidana turut memberikan kontribusi dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Selain akademisi, uji publik juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai narasumber maupun peserta.
“Dengan adanya forum ini dapat menghimpun berbagai masukan dari publik. Seluruh saran yang disampaikan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim penyusun sebelum RUU diajukan kepada DPR dan Presiden,” pungkas Aan.












