MALANG, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Polresta Malang Kota menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakor) untuk membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kota Malang pada Kamis (8/1/2026) ini bertujuan menyamakan persepsi hukum antara jaksa dan penyidik.
Agenda strategis tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, S.H., M.H., beserta jajaran Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota. Sebanyak 50 peserta dari unsur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik kepolisian turut mengikuti jalannya koordinasi.
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, menegaskan bahwa penyelarasan ini sangat vital untuk menghindari hambatan administratif, seperti pengembalian berkas perkara (P-19) akibat perbedaan tafsir pasal di lapangan.
“Kita harus memiliki pemahaman yang sama terhadap delik-delik baru dan menyelaraskan tata cara formil agar adaptif dengan struktur hukum yang baru,” ujar Hasudungan dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Rapat tersebut membedah sejumlah poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Diantaranya, Aspek Hukum Materiil yakni pembahasan mendalam mengenai perluasan delik aduan, khususnya klaster kesusilaan dan keluarga, serta adopsi tujuan pemidanaan baru yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Kemudian, Hukum Formil dan Administrasi yakni penyesuaian nomenklatur pasal pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penyeragaman standar alat bukti elektronik.
“Kami juga membahas terkait Restorative Justice atau penguatan sinergi dalam menentukan kriteria perkara yang layak diselesaikan di luar pengadilan demi kemaslahatan masyarakat Malang,” katanya.
Sebagai langkah konkret masa transisi, kedua instansi sepakat untuk membentuk forum komunikasi intensif. Wadah ini akan berfungsi mendiskusikan kasus-kasus spesifik yang bersinggungan dengan delik-delik baru dalam KUHP Nasional.
Melalui kolaborasi ini, penegak hukum di Kota Malang berkomitmen untuk menjaga kelancaran proses pra-penuntutan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Melalui sinergitas ini, Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum, mencegah stagnasi penanganan perkara, serta memperkuat efektivitas pra-penuntutan di wilayah hukum Kota Malang,” tutupnya. ig/nn












