LIRA Jatim Desak Polda Terapkan Pasal 340 KUHP kepada Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM Probolinggo

Samsudin (kiri) mendesak Polda Jatim mendapatkan pasal 340 KUHP terhadap Bripka AS.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – LSM LIRA Jawa Timur mendesak Polda Jatim menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Bripka AS, tersangka utama dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menyatakan desakan ini bukan tanpa alasan, mengingat adanya unsur perencanaan dalam aksi kejam Bripka AS.

“Wajib hukumnya bagi Polda Jatim menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku utama,” kata Samsudin, Sabtu (20/12/2025).

Samsudin menambahkan, sudah ditemukan banyak persiapan, seperti jeda waktu, kekerasan berulang, dugaan kejahatan seksual, hingga pembuangan jasad.

“Apalagi namanya kalau bukan direncanakan, karena di tubuh korban banyak ditemukan bekas kekerasan,” ujar Samsudin.

Pihaknya juga akan meminta pihak Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk dilibatkan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas dari kepentingan tertentu.

Polda Jatim telah menetapkan Bripka AS sebagai tersangka utama dan mengamankan satu terduga pelaku lain. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat berjalan adil dan transparan. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *