PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kasus tragis pembuangan bayi di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Bayi malang tersebut diduga tewas dimakan biawak setelah ditemukan warga di pinggir sungai dalam kondisi tubuh yang tidak utuh.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa hasil kajian laboratorium forensik dan analisis medis menunjukkan bayi tersebut mengalami luka gigitan dan kehilangan beberapa anggota tubuh.
“Diduga kuat bayi meninggal akibat dimakan biawak. Bau amis dan darah segar mengundang hewan hingga mencabik-cabik tubuhnya,” ungkap AKP Fajar pada Kamis (14/11/2024).
Kasus ini bermula dari hubungan gelap antara Y (18) pria dewaaa, dan MR (17), perempuan di bawah umur.
MR hamil tanpa sepengetahuan keluarganya dan menyembunyikan kehamilannya dengan mengenakan pakaian besar.
Saat proses persalinan, MR melahirkan seorang diri di kamar mandi. Setelah bayi lahir, Y datang untuk membuang bayi tersebut ke pinggir sungai.
Warga yang hendak beraktivitas menemukan bayi dalam kondisi tak bernyawa, dengan bagian tubuh hilang, termasuk tangan dan perut. Penemuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Y kini telah ditahan di Mapolres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, MR yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dan sedang menjalani pemulihan fisik serta psikologis. Meski begitu, MR tetap ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses hukumnya tetap berjalan. Setelah pemulihan, berkas kasusnya akan kami serahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Fajar.
Atas tindakan mereka, Y dan MR dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Fajar menegaskan, keberhasilan mengungkap kasus ini berkat kerja keras Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Krucil. ig/fat












