PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Senin (6/7/2026).
Ketiga Raperda yang disahkan adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Fasilitasi Pesantren, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Didik Humaidi didampingi Wakil Ketua II HM Zubaidi dan Wakil Ketua III Sumarmi Rasit. Dari eksekutif hadir Wakil Bupati Ra Fahmi AHZ bersama jajaran OPD dan Forkopimda.
Agenda utama paripurna adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda SOTK yang merupakan usulan Pemkab, serta pendapat akhir Bupati terhadap dua Raperda inisiatif DPRD.
Dalam perubahan SOTK, poin utama adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.
Menurut Didik Humaidi, Bapenda dibentuk agar pengelolaan pendapatan lebih fokus dan kebocoran penerimaan bisa ditekan.
“Bapenda itu tinggal mengajukan kepada Gubernur untuk dimintakan register, kemudian ada Perbup, baru kemudian pembentukan Bapenda dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya semata-mata untuk mengurangi tingkat kebocoran Pendapatan Asli Daerah,” kata Didik.
Ia menyebut sebenarnya Bapenda bukan lembaga baru. Sebelumnya Pemkab pernah memiliki Dispenda. Personel yang selama ini di BPPKAD akan dialihkan ke Bapenda untuk menangani pajak dan retribusi.
Terkait batas belanja pegawai 30% dari APBD, Didik menilai pembentukan Bapenda tidak menambah jumlah aparatur sehingga tidak berdampak signifikan. Saat ini porsi gaji di banyak pemda masih di atas 40%.
Di sisi lain, Raperda Fasilitasi Pesantren disusun untuk memperkuat peran pesantren di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diarahkan menjadi payung hukum untuk meningkatkan taraf hidup, memulihkan fungsi sosial, dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat secara berkelanjutan.
Ketiga Raperda telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Tahap selanjutnya pengajuan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Dalam keputusan paripurna yang dibacakan Didik, DPRD meminta Bupati segera menetapkan dan mengundangkan ketiga Raperda dalam Lembaran Daerah.
Wakil Bupati Ra Fahmi AHZ menyebut pembahasan berjalan lancar karena ada kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif.
“Setelah melalui pembahasan, syukur alhamdulillah terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif serta diterimanya usul dan saran guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah dimaksud,” ujar Ra Fahmi.
Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan pandangan akhir fraksi dan penandatanganan kesepakatan bersama. ig/fat/fa












