Berawal dari Laporan Penganiayaan Hingga Terungkapnya Tempat Penampungan CPMI Ilegal, Polisi di Kota Malang Tetapkan Dua Tersangka

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pegawai Migran Indonesia (CPMI).

MALANG, BERITAKATA.id – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pegawai Migran Indonesia (CPMI). Mereka telah ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, kasus ini berawal dari pihaknya menerima laporan masuk adanya korban perempuan berinisial HN (21) yang mengaku dianiaya dengan cara dipukul dan sempat terganggu kondisi psikisnya.

Korban dianiaya lantaran dinilai tidak becus merawat anjing pelaku HNR (45) hingga mati.

“Korban ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar, pimpinan pun menyampaikan proses sidik tegakan, luruskan dan berikan keadilan kepada korban, dan ini sudah dilakukan oleh Polresta Malang Kota khususnya unit PPA Satreskrim Poresta Malang Kota,” kata Kombes Nanang, Sabtu (16/11/2024).

Selanjutnya, polisi mendalami kasus tersebut dan ditemukan unsur TPPO dengan tempat penampungan CPMI tidak memiliki izin atau ilegal. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 47 saksi yang diantaranya rata-rata merupakan CPMI.

Polisi juga menetapkan tersangka laki-laki berinisial DPP (37) yang merupakan Kepala Cabang Malang PT NSP sebagai perusahaan penyalur CPMI.

“Yang jelas mereka setelah dikumpulkan atau didapatkan di PT NSP ini, salah satunya yang didapat oleh penyidikan perizinannya tidak ada,” katanya.

Kedua tersangka baru menjalankan usaha ilegalnya pada Februari tahun 2024 ini. Puluhan CPMI tersebut hendak diberangkatkan ke Hongkong.

Kedua pelaku dijerat Pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Junto Pasal 69 dan/ atau Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Satu lagi itu menggunakan penerapan pasal yaitu pasal 351 subsidernya 352 karena dengan kasus yang berbeda di 351 ancamannya 5 tahun. Kalau yang tadi TPPO itu ancaman hukumannya ada 15 tahun makanya itu dilaksanakan penahanan,” katanya.

Keduanya diamankan pada Jumat (8/11/2024), dan polisi menggeledah rumah yang diduga tempat penampungan CPMI di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Selanjutnya, polisi membawa 41 CPMI dan melakukan pemeriksaan beserta pegawai dari karyawan PT. NSP.

“Polisi juga berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang terkait tempat aman dengan menitipkan 13 CPMI rumah yang disediakan. Dan, mengembalikan 28 CPMI untuk kembali ke rumah masing masing,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *