PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite oleh PT YTL Jawa Timur. Perusahaan penyedia jasa pengoperasian dan pemeliharaan PLTU Paiton Unit 5 dan 6 tersebut diketahui menggunakan BBM bersubsidi sebanyak 56.994 liter sepanjang 2024 hingga 2025.
Atas penggunaan BBM bersubsidi tersebut, PT YTL Jawa Timur telah mengembalikan selisih nilai subsidi sebesar Rp696.073.000 ke kas negara. Pengembalian dilakukan langsung melalui sistem perbankan pada 10 Juli 2026.
Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT YTL Jawa Timur.
“Setelah laporan masuk, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mencari terang peristiwa tersebut, apakah memang benar penyalahgunaan atau sifatnya lain, seperti perdata atau bukan pidana,” kata Boby Ardirizka Widodo, Rabu (19/8/2026).
Penyelidikan kemudian dilakukan. Tim Kejari Kabupaten Probolinggo mengumpulkan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak, termasuk PT YTL Jawa Timur, pihak SPBU, serta Pertamina.
Dari hasil pendalaman, diketahui selama 2024 hingga 2025 PT YTL Jawa Timur menggunakan BBM bersubsidi dengan memanfaatkan QR code atau barcode yang terdaftar melalui aplikasi MyPertamina.
Sedikitnya terdapat 27 kendaraan operasional perusahaan yang didaftarkan untuk mendapatkan QR code tersebut.
“Jadi, PT YTL mendapatkan QR code dari Pertamina untuk 27 kendaraan operasionalnya. Karena sudah mendapatkan barcode, mereka merasa penggunaan BBM tersebut sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Namun, setelah dilakukan koordinasi dan pendalaman bersama Pertamina, baik dari Jember maupun pihak Pertamina area Surabaya, diketahui bahwa penggunaan BBM bersubsidi oleh PT YTL Jawa Timur tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan data yang diperoleh, total penggunaan BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite oleh perusahaan tersebut mencapai 56.994 liter selama 2024-2025.
Kejari Kabupaten Probolinggo kemudian meminta Pertamina menghitung nilai selisih penggunaan BBM bersubsidi tersebut. Hasil perhitungan menunjukkan nilai selisih mencapai Rp696.073.000.
“Nilai selisih penggunaan BBM tadi sebanyak 56.000 liter lebih itu adalah Rp696.073.000. Jadi sekitar Rp696 juta,” ungkap Boby.
Menurutnya, PT YTL Jawa Timur kemudian menyatakan kesediaannya mengembalikan selisih subsidi tersebut ke negara. Pengembalian dilakukan langsung dari rekening perusahaan melalui sistem e-billing ke rekening kas negara.
“PT YTL langsung mengembalikan uang selisih tersebut ke kas negara. Jadi tidak melalui kejaksaan, tidak cash, dan tidak diserahkan kepada kami. Langsung transfer melalui e-billing dari rekening PT YTL ke rekening negara,” jelasnya.
Boby menegaskan, Kejari Kabupaten Probolinggo dalam perkara tersebut tidak menerima atau menyentuh uang pengembalian. Pihaknya hanya memastikan proses pengembalian kepada negara benar-benar dilakukan dan terdokumentasi.
“Sudah dilakukan 10 Juli 2026. Kami tunjukkan langsung kepada Pertamina dan PT YTL. Ada dokumentasinya dan selesai, karena kerugian negara yang menjadi hak masyarakat miskin sudah dipulihkan,” katanya.
Ia menjelaskan, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, menurutnya, pengembalian tersebut lebih diarahkan pada pemulihan nilai subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Ini masih penyelidikan. Penyelidikan tidak harus melibatkan BPK karena belum ada kerugian keuangan negara. Ini lebih kepada pemulihan keuangan negara. Perhitungannya berasal dari Pertamina,” ujarnya.
Boby juga menyebut angka Rp696 juta tersebut menggunakan perhitungan maksimal berdasarkan harga BBM yang tinggi dan rata. Dengan demikian, apabila dihitung berdasarkan fluktuasi harga BBM, nilai sebenarnya bisa lebih rendah.
“Kalau dihitung sebenarnya di bawah Rp700 juta. Mereka beranggapan, kami merasa sudah mengikuti aturan, sehingga kami akan bayar. Mereka menyadari kesalahannya dan segera memperbaiki dengan melakukan pembayaran,” terangnya. ig/fat












