PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Seorang remaja berinisial “R”, 16 tahun, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diamankan polisi setelah diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor disertai kekerasan terhadap seorang pemuda berinisial A, 21 tahun, warga Kecamatan Pajarakan.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (13/8/2026).
Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan modus berpura-pura menjadi korban penipuan oleh temannya. Tersangka kemudian menceritakan permasalahan tersebut kepada korban hingga mendapatkan rasa iba dan simpati.
Korban yang merasa kasihan kemudian bersedia mengantarkan tersangka menuju wilayah Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menggunakan sepeda motor Honda PCX miliknya.
Namun, saat perjalanan melewati lokasi yang sepi, situasi berubah. Tersangka diduga berusaha menguasai sepeda motor korban dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam jenis karambit.
“Tersangka berpura-pura menjadi korban penipuan oleh temannya sehingga mendapatkan simpati dari korban. Korban kemudian bersedia mengantarkan tersangka. Saat berada di jalan sepi, tersangka berusaha mengambil sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan karambit,” ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar.
Beruntung, aksi tersebut tidak sampai membuat tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Polisi kemudian melakukan penanganan dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu kaos warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda PCX nomor polisi N-2562-OJ tahun 2023 warna hitam beserta kunci kontak, serta satu buah BPKB sepeda motor tersebut.
Polisi juga mengamankan satu kaos warna hitam dan satu celana pendek warna biru milik tersangka, serta satu alat penusuk jenis karambit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan c juncto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara tersebut, tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan percobaan pencurian yang disertai kekerasan. Ketentuan Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan c sebagaimana disebutkan dalam perkara ini memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Namun, karena tersangka masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadapnya tetap memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka masih tergolong anak sehingga proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara juga telah memasuki tahapan pelimpahan berkas Tahap I ke Kejaksaan. ig/fat












