MALANG, BERITAKATA.id – Universitas Brawijaya (UB) secara tegas membantah adanya aturan yang melarang mahasiswa baru (maba) membawa dan memarkir kendaraan bermotor di dalam area kampus. Klarifikasi ini disampaikan menyusul tindakan penertiban parkir liar di pedestrian Jalan Veteran oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, belum lama ini.
Berdasarkan hasil penertiban Dishub Kota Malang, mayoritas sepeda motor yang diangkut petugas diketahui milik mahasiswa baru UB. Para mahasiswa tersebut beralasan memarkir kendaraannya di fasilitas umum karena adanya larangan membawa kendaraan pribadi ke dalam area kampus.
Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa UB, Setiawan Noerdajasakti, menegaskan bahwa larangan tersebut sama sekali tidak berdasar. Pihak kampus justru sudah sering menyampaikan bahwa mahasiswa baru diizinkan membawa kendaraan.
“Berkali-kali sudah disosialisasikan, bahwa tidak ada aturan yang melarang mahasiswa baru menggunakan atau mengendarai sepeda motor untuk kuliah serta memarkir motornya di area parkir kampus,” ujar Setiawan, Sabtu (5/9/2026).
Setiawan Noerdajasakti mengaku tidak mengetahui dari mana asal-usul isu larangan tersebut beredar di kalangan mahasiswa baru. Ia memastikan fasilitas parkir di dalam kampus terbuka untuk seluruh mahasiswa tanpa pengecualian.
“Mahasiswa baru boleh menggunakan atau mengendarai sepeda motor untuk kuliah serta boleh pula memarkir motornya di area kampus. Saya sendiri heran, aturan yang melarang itu datangnya dari mana,” tegasnya.
Terkait langkah antisipasi agar mahasiswa baru tidak kembali memarkir kendaraannya di trotoar Jalan Veteran dan berujung diangkut oleh Dishub, Setiawan menyebutkan bahwa pihak kampus akan terus menggencarkan sosialisasi izin parkir tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pilihan lokasi parkir di luar kampus sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi mahasiswa.
“Upayanya ya itu tadi, menyosialisasikan kalau tidak ada larangan bagi mahasiswa baru untuk parkir sepeda motornya di area kampus. Sedangkan kalau mereka tetap memarkir sepeda motornya di berbagai tempat di luar sana, ya itu urusannya yang punya sepeda motor,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, pedestrian di sebagian Jalan Veteran, Kota Malang, Jawa Timur kini beralih fungsi menjadi area parkir liar. Mayoritas kendaraan tersebut diketahui milik mahasiswa baru (maba) sebagai imbas dari kebijakan sejumlah perguruan tinggi yang melarang maba membawa kendaraan ke dalam area kampus.
Menyikapi pelanggaran fasilitas publik ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan segera mengirimkan surat teguran kepada pihak kampus. Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya bergerak melakukan penertiban setelah menerima banyak aduan dari masyarakat.
Warga mengeluhkan keberadaan ratusan kendaraan roda dua dan roda empat yang memakan badan jalan serta trotoar, sehingga merampas hak pejalan kaki. Dari hasil inspeksi Dishub Kota Malang di lapangan, kawasan Jalan Veteran menjadi salah satu titik dengan pelanggaran terparah, terutama di area depan Bank Jatim. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












