PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polisi menangkap dan menetapkan tersangka yang mengaku wartawan dan Pemred media online.
Unit Reserse Kriminal dan Intel Polsek Kraksaan Polres Probolinggo mengamankan dua orang yang mengaku sebagai wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik tambak udang di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
OTT dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kafe di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan. Dua terduga pelaku, JM dan MR, diduga meminta uang kepada pengusaha tambak dengan modus membatalkan rencana aksi demonstrasi warga terkait isu pencemaran lingkungan.
Korban, Andika Rheza Putra (36), pemilik tambak udang di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, menerima panggilan telepon dari JM pada Jumat (26/12/2025) malam, yang menyampaikan informasi tentang aksi demonstrasi warga.
Keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menyebut bahwa aksi tersebut bisa dibatalkan dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.
Uang tersebut, menurut pelaku, akan dibagikan kepada 66 warga di sekitar lokasi tambak. Korban yang merasa tertekan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Kraksaan selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disepakati sebagai tempat penyerahan uang, yakni Kafe Alino Kraksaan.
Setelah memastikan transaksi penyerahan uang dari korban kepada JM terjadi, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap para terduga pelaku. Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Setyo membenarkan adanya OTT tersebut. Selain JM, polisi juga mengamankan MR yang berada di lokasi dan mendampingi pelaku utama saat penyerahan uang.
“Kedua terduga pelaku langsung kami bawa ke Mako Polsek Kraksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Setyo.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, dua unit telepon genggam merek Oppo, serta selembar daftar nama yang diduga berkaitan dengan rencana pembagian uang kepada warga.
Setyo menambahkan, saat ini penyidik telah melakukan langkah awal penanganan perkara dengan melengkapi administrasi laporan, memeriksa terduga pelaku dan saksi-saksi, serta melakukan proses penyelidikan secara menyeluruh guna mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, kasus itu sudah ditangani dan polisi menetapkan JM sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. JM ditahan di Mapolres Probolinggo.
“Dari alat bukti, uang tunai 5 juta, daftar nama-nama orang yang digunakan untuk alat pemerasan, tentunya ini sudah kita gelarkan. Sudah ditetapkan satu orang tersangka, awalnya kita amankan dua orang. Yang satu orang hanya diajak saja. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota media,” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolres Senin (29/12/2025). ig/fa












