PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Keterbatasan sarana dan prasarana digital untuk pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu aspirasi guru madrasah yang diterima anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan NGOPI (Ngobrol Pendidikan Islam) bersama UIN KHAS Jember di Pondok Pesantren Al Khairiyah, Sumberlele, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan bertema “Nilai Bukan Cuma Angka: Cara Menilai Siswa dengan Lebih Adil” itu diikuti para guru madrasah.
Dalam forum tersebut, guru menyampaikan sejumlah persoalan pendidikan, termasuk keterbatasan fasilitas penunjang TKA.
Dini mengatakan, sejumlah madrasah masih belum memiliki komputer maupun laptop yang memadai. Akibatnya, siswa harus menumpang ke madrasah lain untuk mengikuti TKA.
“Ini kami memang ada anggaran untuk digitalisasi madrasah tahun depan. Insyaallah paling lambat 2028, tetapi saya upayakan 2027 kita bisa membawa bantuan-bantuan digitalisasi itu ke madrasah-madrasah,” kata Dini.
Ia mengaku belum memiliki data pasti madrasah yang membutuhkan bantuan tersebut.
Karena itu, Dini akan mendorong timnya melakukan pendataan, terutama terhadap madrasah yang belum memiliki fasilitas dan masih menumpang untuk pelaksanaan TKA.
Menurutnya, fasilitas digital menjadi kebutuhan mendesak karena TKA merupakan hak seluruh siswa dan pelaksanaannya membutuhkan sarana yang memadai.
Selain fasilitas TKA, persoalan perubahan kurikulum juga menjadi keresahan yang disampaikan para guru.
Dini mengungkapkan, pergantian kurikulum yang terlalu sering membuat tenaga pendidik, siswa, hingga orang tua harus terus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.
Ia menyebut, kebingungan tersebut tidak hanya dirasakan guru di sekolah dan madrasah, tetapi juga dosen yang bertugas mendidik calon tenaga pendidik.
“Bahkan, siswa dan orang tua turut terdampak karena harus kembali beradaptasi setiap kali terjadi perubahan,” ujarnya.
Dini berharap kurikulum memiliki kepastian dan tidak serta-merta berganti setiap kali terjadi pergantian menteri.
Menurutnya, kurikulum memang harus terus berkembang mengikuti kebutuhan pendidikan, tetapi perubahan perlu melalui kajian dan pertimbangan matang.
Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI.
Salah satu harapannya, regulasi tersebut dapat memberikan landasan agar kurikulum lebih terarah dan tidak mudah berubah akibat pergantian kepemimpinan kementerian. ig/fat












