Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Optimalkan Pengelolaan 1.392 Bidang Aset Pemprov Jatim

Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar dalam Rapat Koordinasi Persiapan Inventarisasi dan Monitoring Pemanfaatan BMD di Ruang Arjuno Bakorwil Malang pada Senin (26/10/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang mengambil langkah strategis dengan memperkuat sinergi lintas perangkat daerah guna mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Inventarisasi dan Monitoring Pemanfaatan BMD di Ruang Arjuno Bakorwil Malang pada Senin (26/10/2026).

Pertemuan ini menghadirkan perwakilan BPKAD Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, Biro Hukum, serta berbagai organisasi perangkat daerah, satuan kerja, unit pelaksana teknis, dan cabang dinas di lingkup Pemprov Jatim.

Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar, yang membuka acara sekaligus menyampaikan paparan utama, menjelaskan bahwa tata kelola aset pemerintah tidak boleh sebatas bertumpu pada pencatatan administratif semata. Menurutnya, setiap aset wajib dibekali data yang dapat ditelusuri, kejelasan status hukum, serta kejelasan kondisi fisik, penguasaan, hingga pemanfaatannya di lapangan.

Asep membeberkan bahwa wilayah kerja Bakorwil Malang yang membawahi sembilan kabupaten dan kota menyimpan potensi aset yang sangat besar. Berdasarkan data awal yang dihimpun Bakorwil Malang, tercatat ada 1.392 bidang aset dengan total luas mencapai sekitar 13,87 juta meter persegi atau setara 1,386,94 hektare, dengan nilai perolehan menyentuh angka Rp7,66 triliun.

“Besarnya jumlah dan nilai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di sembilan kabupaten/ kota wilayah kerja Bakorwil Malang menunjukkan pentingnya pengelolaan aset yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita perlu memastikan bahwa setiap bidang aset tidak hanya tercatat dalam administrasi, tetapi juga diketahui kondisi fisiknya, kejelasan dokumen kepemilikannya, status penguasaannya, serta penggunaan dan pemanfaatannya,” ujar Asep pada Senin (26/10/2026).

Perangkat daerah dan unit kerja penguasa aset diminta segera melakukan verifikasi serta pembaharuan. Hal ini dikarenakan data tersebut masih bersifat sementara. Proses validasi ini mencakup penyelarasan identitas, lokasi, luas, berkas kepemilikan, kondisi fisik, hingga legalitas penguasaannya.

Salah satu poin penting yang disorot adalah legalitas tanah, di mana pencatatan awal menunjukkan baru 690 bidang aset atau sekitar 49,6 persen yang kolom nomor sertifikatnya terisi. Pencantuman nomor sertifikat ini tetap perlu diteliti ulang demi menjamin keabsahan dokumen.

Sementara untuk tanah yang belum bersertifikat atau menggunakan dokumen pendukung lain, petugas wajib menelusuri riwayat perolehan, dokumen asli, dan penguasaan riil di lapangan, termasuk berkoordinasi dengan instansi pertanahan bila diperlukan. Asep menggarisbawahi pentingnya proses verifikasi ini sebagai pijakan utama penyelesaian masalah.

“Data awal ini menjadi titik berangkat untuk melakukan validasi bersama. Kita perlu memastikan bahwa setiap bidang aset memiliki identitas yang jelas, dokumen pendukung yang dapat ditelusuri, serta informasi mengenai kondisi dan pemanfaatannya. Dengan begitu, persoalan yang masih ada bisa dipetakan dan ditindaklanjuti secara tepat,” jelasnya.

Guna menjamin kelancaran inventarisasi, pembagian peran antarlembaga dirumuskan secara tegas. BPKAD Provinsi Jawa Timur bertindak sebagai penyedia arahan teknis, data dasar, dan pedoman validasi. Bakorwil Malang berperan memfasilitasi koordinasi wilayah, pemetaan kendala, serta pemantauan kemajuan.

Adapun perangkat daerah pengguna aset memikul tanggung jawab menyiapkan data, memberikan akses pemeriksaan, mengklarifikasi kondisi fisik, dan mengeksekusi tindak lanjut. Apabila dibutuhkan, pemerintah kabupaten dan kota setempat dapat dilibatkan untuk memberikan dukungan informasi kewilayahan. Asep menyampaikan harapannya agar seluruh instansi terkait dapat bergerak selaras.

“Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap BPKAD Provinsi Jawa Timur bersama Bakorwil Malang dan seluruh perangkat daerah, UPT, serta cabang dinas terkait dapat menyamakan format pendataan, memvalidasi data aset, mengidentifikasi permasalahan, dan menyepakati langkah tindak lanjut yang jelas,” tegas Asep.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa proses inventarisasi harus ditempuh secara bertahap, mulai dari persiapan, verifikasi data, peninjauan lapangan, rekonsiliasi, hingga pelaksanaan solusi. Ia menginstruksikan agar setiap temuan lapangan dibekali penanggung jawab yang pasti, target tenggat waktu, dan mekanisme pengawasan agar tidak berhenti pada tahap pengumpulan data semata.

“Setiap temuan harus memiliki penanggung jawab, target waktu penyelesaian, dan mekanisme pemantauan agar proses inventarisasi tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan pengelolaan aset yang terukur,” lanjutnya.

Rangkaian proses tersebut ditargetkan mampu menghasilkan daftar aset terverifikasi, peta kendala, penetapan penanggung jawab, target waktu, serta laporan berkala yang dapat dijadikan bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan. Dalam tata kelola BMD, Asep menekankan empat pilar utama, yaitu validitas data, kepastian status, tindak lanjut yang jelas, dan kolaborasi sinergis. Validitas data menuntut adanya bukti pendukung yang bisa ditelusuri, sedangkan kepastian status menjamin kejelasan legalitas dan kondisi fisik.

“Prinsip yang kita dorong adalah data akurat, status jelas, dan aset bermanfaat. Pengelolaan aset harus didukung data yang valid, kepastian status yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut yang jelas atas setiap permasalahan. Semua itu membutuhkan kolaborasi yang konsisten antarlembaga,” ungkap Asep.

Ia menyampaikan, komitmen Bakorwil Malang untuk terus mengawal fungsi koordinasi dan pengawasan. Melalui kesepakatan ini, masalah aset yang belum terurai akan diselesaikan secara bertahap sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, memiliki kepastian hukum, serta berdaya guna bagi pelayanan publik.

“Bakorwil Malang akan terus memfasilitasi koordinasi dan memantau perkembangan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan. Harapannya, seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, data aset semakin akurat, permasalahan terpetakan dengan baik, dan setiap langkah penyelesaian dapat dipantau secara jelas,” pungkasnya. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *