Bahas Perumdam Ijen Tirta, DPRD Bondowoso Desak Reformasi Total

Ketua DPRD Bondowoso (paling kiri) dalam podcast PWI Bondowoso.

BONDOWOSO, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam tata kelola keuangan dan operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Ijen Tirta.

Fakta tersebut mengemuka setelah Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD meneliti hasil Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bondowoso terhadap BUMD tersebut.

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menegaskan, audit investigatif tersebut diminta langsung oleh legislatif sebelum menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengajuan penyertaan modal daerah.

Perumdam Ijen Tirta diketahui mengajukan tambahan modal Rp21 miliar yang diminta dicicil Rp2,1 miliar per tahun selama 10 tahun. Skema tersebut dinilai menyalahi aturan karena jangka waktunya melampaui masa jabatan kepala daerah.

Selain itu, dokumen rencana bisnis dan analisis investasi yang diserahkan eksekutif ternyata hanya salinan dari dokumen tahun 2022 yang diubah tahunnya menjadi 2025.

“Sejak berdiri hingga 2024, penyertaan modal yang masuk ke PDAM sudah mencapai Rp23 miliar, ditambah subsidi berkala Rp14 miliar. Total ada sekitar Rp37 miliar uang rakyat, tetapi hingga kini belum pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Dhafir dalam podcast yang diunggah dalam kanal YouTube PWI Bondowoso pada Kamis (22/10/2026).

Selama bertahun-tahun, manajemen dinilai berlindung di balik aturan lama yang mensyaratkan cakupan Sambungan Rumah (SR) mencapai 70 persen dari total kepala keluarga sebelum wajib menyetor PAD. Padahal setelah berganti status menjadi Perumdam lewat Perda Nomor 3 Tahun 2026, perusahaan wajib berorientasi bisnis dan menyetor PAD sebesar 40 persen laba setelah cadangan.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, Pansus 2 menemukan sejumlah temuan krusial, di antaranya pembengkakan rasio karyawan. Berdasarkan Permendagri, rasio ideal maksimal 6 orang per 1.000 SR. Namun di Perumdam Ijen Tirta rasionya mencapai 9 orang per 1.000 SR. Dengan jumlah pelanggan sekitar 18.600 SR, jumlah pegawai mencapai lebih dari 164 orang, jauh di atas kapasitas ideal sekitar 110 orang.

Pansus juga menemukan dugaan kebocoran pengadaan. Pada unit usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ukuran 220 ml, aturan internal membatasi harga beli maksimal Rp147 per gelas. Namun audit mendapati pembelian dilakukan seharga Rp160 per gelas, padahal harga pasar berkisar Rp95 hingga Rp107 per gelas.

Temuan lain terkait kejanggalan kas dan laporan keuangan. Arus kas ditemukan tersimpan di banyak rekening bank berbeda, bukan terpusat di bank kas daerah. Selain itu, ditemukan selisih saldo antara buku besar dan sub-buku besar pada laporan laba rugi. Laba tahun berjalan yang dilaporkan Rp3,3 miliar juga disorot karena memasukkan dana hibah sekitar Rp1 miliar sebagai keuntungan operasional, bukan sebagai aset.

Kinerja pelayanan juga dinilai buruk. Keluhan pelanggan mengenai suplai air mampet dan air keruh tidak tertangani tuntas, yang dipicu konstruksi tandon tanam di Desa Petung yang rentan tercampur air hujan.

Ketua Pansus 2 DPRD Bondowoso Sutriyono menyampaikan, masa kerja pansus berlangsung selama enam bulan untuk mendalami seluruh data dan merumuskan rekomendasi resmi.

Di tengah proses pemeriksaan, Direktur Perumdam Ijen Tirta dilaporkan telah mengajukan surat pengunduran diri dan posisi operasional kini dipegang Pelaksana Tugas (Plt).

DPRD mendesak bupati selaku Kuasa Pemilik Modal untuk segera melakukan reformasi total, mulai dari restrukturisasi manajemen secara transparan dan profesional, pemisahan pembidangan air bersih dan AMDK, hingga penerapan kontrak kinerja berorientasi target dengan sanksi tegas bagi direksi yang gagal. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *