Enam Tempat Karaoke Masih Disegel, Satpol PP Pamekasan Awasi Dugaan Pelanggaran Berulang

Pengawasan langsung dugaan pelanggaran berulang oleh Satpol PP bersama Polres Pamekasan

PAMEKASAN, BERITAKATA.id – Kepatuhan pengelola tempat hiburan terhadap aturan karaoke keluarga di Pamekasan masih menjadi perhatian petugas. Setelah enam lokasi usaha disegel akibat dugaan pelanggaran, Satpol PP bersama Polres Pamekasan kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada segel yang dirusak maupun aktivitas yang kembali berjalan di lokasi tersebut, Rabu (21/10/2026) malam.

Patroli gabungan itu menjadi bagian dari pengawasan lanjutan setelah penindakan pada Sabtu (17/10/2026). Petugas menyasar enam lokasi yang sebelumnya disegel menyusul dugaan adanya ruangan karaoke bersekat dan keberadaan lady companion (LC), yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan usaha karaoke keluarga.

Kepala Satpol PP Pamekasan Munapik menjelaskan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 21.30 WIB. Personel dibagi menjadi dua kelompok agar seluruh lokasi dapat diperiksa dalam waktu bersamaan.

Tim pertama mendatangi Cafe Sambung Roso, Kampung Kita, dan Cafe Bintang. Sementara tim kedua memeriksa Mulia Abadi, King One, serta Hotel & Resto Putri.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mendapati segel di lokasi-lokasi itu masih utuh. Munapik menyebut, selama patroli berlangsung, pihaknya tidak menemukan kerusakan segel yang mengindikasikan pelanggaran terhadap tindakan penyegelan.

“Alhamdulillah pelaksanaan patroli sudah selesai. Segel yang ada tidak rusak, berarti tidak ada pelanggaran terkait dengan segel yang ada,” kata Munapik seusai patroli.

Ia menegaskan, penindakan yang dilakukan bukan berarti melarang seluruh usaha kafe dan restoran menyediakan hiburan karaoke. Kegiatan tersebut tetap diperbolehkan sepanjang dijalankan sesuai ketentuan yang mengatur konsep karaoke keluarga.

Dalam ketentuan tersebut, aktivitas karaoke harus berlangsung secara terbuka, pengunjung mengenakan pakaian sopan, serta tidak menggunakan ruangan bersekat maupun menyediakan LC. Dugaan penyimpangan dari ketentuan itulah yang menjadi dasar persoalan pada enam lokasi yang disegel.

“Yang disegel itu adalah yang dianggap pelanggaran. Ada laporan dugaan LC dan tempat bersekat. Itu yang menjadi persoalan,” ujarnya.

Menurut Munapik, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi oleh pelaku usaha. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan ketika muncul laporan, tetapi juga dapat dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan di Pamekasan.

Hingga patroli Rabu malam, pihaknya mengaku belum menerima laporan mengenai aktivitas yang kembali berlangsung di lokasi-lokasi yang disegel. Meski demikian, kondisi segel yang masih utuh tidak membuat pengawasan dihentikan.

“Diminta atau tidak, kami akan tetap melakukan pengawasan dan patroli di hari-hari ke depan, guna memastikan regulasi di Pamekasan berjalan dengan baik,” pungkasnya. ig/an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *