MALANG, BERITAKATA.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pihak swasta serta masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam menyediakan fasilitas usaha parkir. Langkah strategis ini diambil guna mengatasi keterbatasan lahan parkir yang semakin mendesak di tengah pesatnya pertumbuhan aktivitas perkotaan dan lonjakan kunjungan ke Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa perkembangan wilayah menuju kawasan metropolitan memicu peningkatan mobilitas warga dan pendatang secara signifikan. Tingginya aktivitas tersebut tidak lagi sebanding dengan ketersediaan ruang parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah saat ini. Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan kebutuhan mendesak akan tambahan fasilitas parkir yang memadai demi kelancaran arus lalu lintas.
“Dengan banyaknya pelaku usaha dan pengunjung yang datang, tentu muncul bangkitan dan tarikan perjalanan. Akibatnya, dibutuhkan ketersediaan ruang parkir. Sementara, ruang parkir yang disediakan pemerintah daerah sangat terbatas,” ujar pejabat yang kerap disapa Jaya tersebut pada Senin (26/10/2026).
Jaya menambahkan bahwa pelibatan sektor swasta dan perorangan merupakan solusi alternatif yang sangat rasional untuk menutupi kekurangan kapasitas tersebut. Terlebih lagi, regulasi daerah yang berlaku saat ini telah memberikan payung hukum resmi bagi badan usaha maupun perorangan untuk menyelenggarakan usaha di sektor perparkiran secara mandiri.
“Karena selama ini penyelenggaraan parkir masih dilakukan oleh pemerintah daerah, padahal itu bisa dilakukan oleh badan usaha atau pun perorangan. Maka, ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha karena perdanya memperbolehkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, kawasan wisata Kayutangan Heritage menjadi salah satu titik penting yang saat ini sangat membutuhkan penambahan fasilitas parkir. Keberadaan gedung parkir yang sudah tersedia dinilai belum mampu menampung seluruh kendaraan pengunjung yang terus membludak. Selain itu, beberapa kawasan strategis lainnya seperti Jalan Veteran dan Jalan Kawi juga diidentifikasi memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai lokasi penyediaan fasilitas parkir baru oleh investor maupun warga setempat.
Meskipun mendorong peran aktif pihak luar, pihak pemerintah daerah tetap bersiap mengambil langkah intervensi apabila situasi di lapangan menuntut adanya penyediaan fasilitas langsung dari negara melalui kajian mendalam.
“Pemerintah daerah juga bisa menyediakan lahan parkir apabila memang dibutuhkan, tentunya melalui analisis terlebih dahulu,” ujar Jaya.
Di samping pengelolaan secara mandiri oleh pihak swasta, kerangka regulasi terbaru juga memungkinkan adanya pola kemitraan strategis antara pemerintah kota dan badan usaha. Skema kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi jawaban jangka panjang atas persoalan keterbatasan ruang publik dan infrastruktur parkir perkotaan di Kota Malang.
“Di dalam Perda yang terbaru itu bisa juga Pemkot bekerjasama dengan badan usaha,” pungkasnya. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












