MALANG, BERITAKATA.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukun Kota Malang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RZ (21) dan HS (27). Keduanya terbukti mencuri lima unit sepeda motor di lima lokasi berbeda selama periode Januari hingga Juni 2026.
Penangkapan bermula dari serangkaian laporan warga terkait hilangnya sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan dan menangkap RZ di sebuah rumah kos di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka kedua dilakukan setelah penyidik memeriksa RZ.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami melalui serangkaian penyelidikan. Saat diamankan, RZ mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama HS. Dari pengembangan yang dilakukan, HS berhasil kami amankan pada hari yang sama,” ungkap Kompol Riyan, Selasa (9/6/2026).
Tersangka HS ditangkap di sebuah minimarket di wilayah Bandungrejosari setelah sempat berusaha melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di lima lokasi di Kota Malang, antara lain di kawasan Kelurahan Samaan, Pandanwangi, dan Sawojajar. Selama enam bulan beraksi, mereka menggasak tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox.
Sasaran utama kedua pelaku adalah sepeda motor yang terparkir di area rumah kos atau permukiman yang minim pengawasan. Mereka mencari kendaraan yang tidak dilengkapi kunci ganda.
“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil, terutama sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan maksimal. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” jelas Riyan.
Polisi juga menemukan fakta bahwa dua dari lima motor curian tersebut telah dijual oleh pelaku secara daring melalui marketplace. RZ dan HS mendapatkan uang sekitar Rp 6 juta dari penjualan tersebut. Dana itu digunakan oleh kedua pelaku untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar uang sewa tempat tinggal.
Kompol Riyan menegaskan, penangkapan ini adalah langkah preventif kepolisian untuk menekan tingginya angka curanmor di kawasan perkotaan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan cepat terhadap setiap laporan kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan kepada warga sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Malang,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, RZ dan HS kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di rumah kos dan permukiman padat, untuk tidak lengah dan memperketat sistem keamanan kendaraan pribadi. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












