PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Anggota Unit Opsnal dan Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua terduga kasuspemerasan yang terjadi di Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (09/04/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.
Dua orang pria diamankan saat melakukan aksinya di teras rumah Kepala Desa Ranon.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty atau yang akrab disapa Vita, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku yakni WD (39) asal Dusun Krajan, Desa Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, dan SP (37) asal Dusun Gilih, Desa Seboro, Kecamatan Krejengan.
Mereka diamankan beserta barang bukti uang tunai hasil pemerasan.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang juga Kepala Desa Ranon. Awalnya korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Taufik, mengatasnamakan LSM yang berdomisili di Paiton,” ungkap Vita.
Modus para pelaku adalah dengan mengancam korban terkait pemberitaan jalan aspal di desa yang dipimpinnya.
Mereka menjanjikan akan menghentikan penyebaran berita dan tidak melaporkan ke pihak berwenang jika diberikan sejumlah uang.
“Pelaku sempat meminta uang sebesar Rp 5 juta, namun tidak dipenuhi korban. Tekanan berlanjut hingga pelaku meminta Rp 20 juta dan kembali tidak diberikan. Akhirnya pelaku kembali menghubungi korban lewat WhatsApp dan mengancam akan melaporkan ke kejaksaan jika tidak diberi uang,” jelas Vita.
Korban pun akhirnya menyanggupi memberikan Rp 10 juta. Pada Rabu, 9 April 2025, pelaku datang ke rumah korban bersama temannya dan meminta uang.
Korban hanya memberikan Rp 3 juta dan menjanjikan sisanya akan ditransfer. Namun saat uang berpindah tangan, petugas yang telah bersiap langsung melakukan penangkapan.
“Saat diamankan, pelaku sempat membuang uang di lantai. Dari situ petugas langsung mengenali pelaku sebagai WD dan SP,” terang Vita.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Probolinggo beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. ig/fat












