Tanggapi Dugaan Pelecehan Dosen Diksasindo FIB, Direktorat Kemahasiswaan UB Minta Mahasiswa Tak Takut Melapor

Ilustrasi seorang perempuan bersedih.

MALANG, BERITAKATA.id – Direktur Direktorat Kemahasiswaan Universitas Brawijaya (UB), Sujarwo, memberikan tanggapan terkait dugaan keluhan mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Diksasindo), Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Diduga sejumlah mahasiswi mendapat perilaku menyimpang oknum dosen laki-laki berupa tindakan fisik seperti mengelus kepala dan tangan, memukul menggunakan spidol, hingga melontarkan lelucon seksis.

Menanggapi hal tersebut, Sujarwo menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa para mahasiswa jika dugaan tersebut terbukti benar. Ia menegaskan bahwa pihak universitas telah memiliki mekanisme mitigasi dan penanganan untuk kasus pelanggaran etika di lingkungan kampus.

“Jika itu benar-benar terjadi, maka harus ada laporan. Kami melalui Kasubdit terus memberikan literasi kepada mahasiswa agar jangan takut menginformasikan kepada kami jika ada pelanggaran etika,” ujar Sujarwo saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Sujarwo menjelaskan bahwa keberanian mahasiswa untuk melapor merupakan dasar utama bagi universitas untuk melakukan tindak lanjut. Pihak kampus menjamin kerahasiaan identitas pelapor berdasarkan peraturan rektor guna menghindari terjadinya konflik pribadi pasca pelaporan.

Selain jalur pelaporan formal, Direktorat Kemahasiswaan juga mengandalkan peran Mitra Sebaya di bawah Subdirektorat Konseling. Mitra Sebaya yang terdiri dari sesama mahasiswa ini bertugas mendampingi rekan sejawat yang mengalami masalah mental atau hambatan komunikasi, baik sesama mahasiswa maupun dengan dosen.

“Mitra Sebaya bisa menjadi jalan masuk (approaching) jika mahasiswa belum berani langsung ke pusat konseling. Jika Mitra Sebaya mengetahui kejadian tersebut, mereka juga bisa melaporkannya. Tanpa laporan atau masukan dari sistem ini, kami tidak bisa mengambil tindakan terhadap pribadi seseorang,” tambahnya.

Terkait sanksi jika terbukti bagi oknum dosen yang bersangkutan, Sujarwo menegaskan bahwa segala bentuk penindakan harus didasarkan pada bukti yang jelas. Mahasiswa yang terdampak diarahkan untuk melapor ke Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di tingkat fakultas atau langsung ke lembaga unit konseling universitas.

Sujarwo merinci mekanisme penjatuhan sanksi di UB terbagi menjadi dua jalur. Jika pelaku merupakan Tenaga Kependidikan (Tendik) atau dosen, maka penanganan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) melalui Direktorat Pengembangan SDM. Namun, jika pelanggaran terjadi antar sesama mahasiswa, Satgas akan bersurat kepada Dekan agar Komisi Etika Fakultas yang memberikan sanksi.

“Sistem kita sudah jelas. Siapa yang berani melakukan kesalahan dan terbukti secara sah, harus siap menanggung risiko sanksinya. Kami meminta adik-adik mahasiswa untuk berani bersuara agar lingkungan kampus tetap kondusif,” tutup Sujarwo. (NP/ FAS).

Reporter : Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *