MALANG, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan aset negara. Hal ini menyusul jatuhnya vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah membacakan amar putusan perkara tersebut pada Senin (30/3/2026).
“Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Tirta PN Tipikor Surabaya. Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Ferdinand Marcus Leander menyatakan kedua terdakwa, yaitu Awan Setiawan dan Hadi Santoso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer dari Penuntut Umum,” ujar Agung pada Selasa (31/3/2026).
Rincian putusan Majelis Hakim yang disampaikan oleh pihak Kejari Kota Malang yakni berdasarkan fakta persidangan, menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada kedua terdakwa. Untuk terdakwa AS yakni Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (subsider 50 hari kurungan). Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan.
Kemudian, untuk terdakwa HS dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (subsider 50 hari kurungan). Selain itu, HS dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp601.000.000. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap ditahan.
Selain sanksi pidana badan, pengadilan juga memutuskan status barang bukti berupa aset tanah yang menjadi objek korupsi. Agung Tri Radityo menegaskan bahwa putusan ini berdampak positif bagi penyelamatan kekayaan negara.
“Untuk barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta bidang tanahnya, Majelis Hakim memutuskan agar aset tersebut diserahkan kepada pihak Polinema. Kami bersyukur aset ini dapat kembali dikuasai untuk kepentingan negara dan menunjang fasilitas pendidikan,” tegas Agung.
Terkait uang yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik, Agung menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan sebagai instrumen pengembalian kerugian negara.
“Uang sitaan itu akan diperhitungkan langsung sebagai pembayaran uang pengganti. Apabila setelah dihitung masih terdapat sisa, maka sisa uang tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa,” tambahnya.
Putusan bersalah dari Majelis Hakim ini sekaligus menggugurkan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh para terdakwa melalui Penasihat Hukum mereka. Sebelumnya, kubu terdakwa berdalih bahwa kasus pengadaan tanah Polinema ini murni merupakan sengketa perdata dan sebatas pelanggaran administrasi.
“Hakim sependapat dengan argumen dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini menepis klaim dari terdakwa, karena persidangan membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, bukan sekadar masalah administrasi atau perdata,” kata Agung.
Merespons vonis yang telah dijatuhkan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang maupun para terdakwa menyatakan belum mengambil keputusan final terkait upaya hukum lanjutan (Banding).
“Sikap kami dari Penuntut Umum, serta pihak terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, adalah mengambil langkah pikir-pikir. Diberikan waktu selama tujuh hari ke depan sebelum menentukan sikap secara resmi,” ungkap Agung.
Ia juga memastikan bahwa proses persidangan berjalan aman dengan pengawalan ketat dari tim internal kejaksaan. Kejari Kota Malang akan terus memantau jalannya perkara ini hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht).












