MALANG, BERITAKATA.id – Lima pegawai PT Gaganeswara (Suket Teki) di Jalan Mayjen Sungkono Nomor 121, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sengaja membakar salah satu area gudang. Kebakaran hebat tersebut terjadi pada Jumat (24/4/2026) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Motif para pelaku membakar gudang untuk menutupi jejak penggelapan barang perusahaan yang telah mereka lakukan selama berbulan-bulan.
Aksi pembakaran diawali dengan dua tersangka utama, MAS dan AFR, masuk ke dalam gudang saat kondisi mulai sepi setelah jam operasional kantor berakhir. Untuk menciptakan kesan bahwa kebakaran terjadi secara alami, para pelaku menggunakan alat pemicu berupa satu botol minuman berisi bensin, obat nyamuk bakar dan kapas.
“Media tersebut digunakan agar seolah-olah gudang terbakar secara alami. Pelaku juga sempat mencabut kabel CCTV karena mengira perangkat tersebut akan berhenti merekam. Namun, CCTV tetap berfungsi dan merekam aksi mereka sebelum api menyala,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo di Mapolresta Malang Kota, Rabu (29/4/2026).
Berbekal rekaman CCTV tersebut, pelapor berinisial LFN melaporkan kejadian ke polisi. Petugas kemudian menangkap tersangka MAS di kediaman istrinya di wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Sementara itu, tersangka AFR saat ini masih menjalani perawatan medis di RSSA Malang.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa pembakaran tersebut hanyalah cara untuk menghindari audit perusahaan. Polisi menemukan fakta bahwa para pelaku telah menggelapkan filter rokok sejak Oktober 2025. Aksi ini sempat berhenti dan dilanjutkan kembali pada Januari 2026 hingga terakhir kali dilakukan pada 23 April 2026.
Selain MAS dan AFR, polisi menetapkan tiga tersangka lain, yakni ENF, PAO dan DS. Kelima tersangka memiliki jabatan berbeda, mulai dari bagian gudang hingga sopir yang bertugas mengangkut barang keluar menggunakan mobil boks perusahaan.
“Para tersangka mengambil filter rokok tanpa izin dan menjualnya melalui marketplace Facebook. Dari pendalaman kami, motif mereka murni untuk mencari keuntungan pribadi dan foya-foya seperti untuk membayar hutang dan slot judi online,” tegas AKP Rakhmad.
Total kerugian yang dialami PT Gaganeswara akibat gabungan kasus pembakaran dan penggelapan ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Secara spesifik, nilai barang yang digelapkan atau setara 500 tray filter rokok mencapai Rp950 juta.
Dalam aksi terakhirnya pada 23 April 2026, para pelaku menjual 80 tray filter senilai Rp72 juta dengan pembagian hasil yakni AFR Rp32.000.000, MAS Rp27.000.000, ENF Rp7.000.000, DS Rp4.000.000 dan PAO Rp2.000.000.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian pelaku, rekening bank berisi uang hasil kejahatan, serta satu unit mobil boks yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni dalam kasus pembakaran dengan Pasal 308 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, dalam kasus penggelapan dengan Pasal 488 subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku saat kejadian kebakaran terjadi, juga ada (yang pura-pura) juga ikut untuk memadamkan api,” katanya. (NP/ FAS)
Reporter : Nugraha Perdana












