AMPERA Tuntut Pemkot Malang Tertibkan Izin Usaha dan Tutup Hotel Bermasalah di Jalan Sigura-gura

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Malang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang pada Senin (27/4/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Malang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang pada Senin (27/4/2026). Massa aksi menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera membenahi sistem perizinan usaha dan menindak tegas tempat-tempat usaha yang beroperasi dengan izin bermasalah.

Salah satu yang disoroti massa aksi adalah beroperasinya sebuah hotel di Jalan Sigura-gura, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang diduga melanggar perizinan.

Koordinator Aksi AMPERA Malang, Masyudi Hamzah, mengatakan bahwa aksi ini bertujuan mendesak Pemkot Malang untuk mengecek seluruh izin usaha yang berkaitan dengan pariwisata, rumah toko (ruko), klub malam dan lainnya. Ia menekankan bahwa seluruh tempat usaha yang mengambil keuntungan di Kota Malang wajib menaati norma dan aturan yang berlaku.

AMPERA juga menyoroti perizinan hotel di Jalan Sigura-gura. Masyudi memaparkan sejumlah temuan pelanggaran di lapangan terkait hotel tersebut.

“Tuntutan kami terfokus kepada Hotel Aston karena tidak memiliki kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta AMDAL Lalu Lintas (Lalin). Kami menemukan bahwa SLF yang digunakan adalah SLF milik Hotel Neo tahun 2018,” ungkap Masyudi pada Senin (27/4/2026).

AMPERA mempertanyakan alasan Pemkot Malang meloloskan perizinan tersebut hingga hotel dapat beroperasi. Masyudi mendesak Pemkot Malang untuk segera menutup operasional hotel tersebut sampai seluruh dokumen perizinannya dinyatakan lengkap.

Selain pengawasan terhadap usaha berskala menengah ke atas, Masyudi juga merespon isu terkait warung remang-remang dan penyewaan aset ilegal di kawasan Gadang. Ia menyatakan bahwa AMPERA akan menjadikan isu tersebut sebagai atensi dan segera melakukan investigasi lapangan sebelum menggelar aksi lanjutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Suparno, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang mengurus perihal perizinan.

Suparno juga meminta perwakilan mahasiswa untuk memberikan data yang konkret mengenai lokasi ruko-ruko atau tempat usaha lain yang diduga tidak berizin agar pemerintah dapat menindaklanjutinya dengan tepat.

“Kami di pemerintah daerah tidak mau ada usaha, baik jenis hotel maupun ruko, yang berdiri di Kota Malang tanpa izin. Regulasi tata ruang (RTRW) kita sudah jelas menyatakan bahwa seluruh peruntukan bangunan harus berizin,” tegas Suparno.

Terkait keluhan masyarakat mengenai keberadaan warung remang-remang dan penyewaan aset ilegal di kawasan Kedung Kandang, Suparno memastikan bahwa laporan dari forum masyarakat setempat sudah diterima melalui pihak kelurahan dan kecamatan.

Saat ini, Pemkot Malang sedang menindaklanjuti dan menunggu waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi penertiban serta pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Semuanya harus ditertibkan. Jangan sampai perusahaan besar dibiarkan, sementara PKL ditindas. Tidak boleh ada yang ilegal atau melibatkan oknum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya W, mengapresiasi langkah mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Satpol PP bertindak sebagai eksekutor penegak Peraturan Daerah (Perda) dan siap memberikan sanksi jika ada pelanggaran yang terbukti.

Namun, terkait eksekusi terhadap hotel yang dimaksud, Denny menegaskan bahwa Satpol PP harus bertindak sesuai aturan, salah satunya mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

“Kami tidak bisa menyatakan apakah ada pelanggaran atau tidak sebelum hal tersebut dinyatakan secara resmi oleh dinas teknis terkait. Fungsi pengawasan teknis berada di dinas yang membidangi,” jelas Denny.

Denny menambahkan bahwa Satpol PP saat ini masih menunggu laporan dan hasil verifikasi dari dinas terkait. Jika dinas teknis telah menemukan dan menyatakan adanya pelanggaran perizinan bangunan atau ketidaksesuaian gambar teknis, Satpol PP akan segera berkolaborasi untuk mengeksekusi sanksi sesuai kewenangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *