Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Umum

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Effan Sulaiman.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas, Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Effan Sulaiman menegaskan bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan umum.

Hanya beberapa kawasan tertentu yang diizinkan menggunakan sepeda listrik, yaitu kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day, dan perkantoran.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan umimz kecuali tempat tertentu,” ujar Effan, Rabu (15/1/2025).

Menurut Effan, larangan sepeda listrik di jalan umum bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengguna jalan yang tidak terbiasa dengan kendaraan sepeda listrik.

Meski tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik yang melanggar larangan ini, pihaknya mengimbau masyarakat menggunakan sepeda di jalan umum.

“Kami hanya meminta pengguna sepeda listrik untuk berhati-hati dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” kata Effan.

Dia menambahkan bahwa pengguna jalan harus tetap waspada dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas. “Kami tidak ingin ada kecelakaan lalu lintas yang tidak perlu terjadi,” katanya.

Dengan demikian, pengguna sepeda listrik di Probolinggo diminta untuk memperhatikan aturan yang telah ditetapkan dan berjalan dengan aman.

Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam peraturan itu, maksimal kecepatan 25 kilometer per jam, pengguna minimal 12 tahun, tidak digunakan di jalan raya. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *