DPRD Kota Malang Sepakati Postur Perubahan APBD 2026, Tekankan Optimalisasi Pendapatan dan Serapan Anggaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Senin (14/9/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Senin (14/9/2026). Rapat ini merumuskan sejumlah penyesuaian postur anggaran serta rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pendapatan Daerah disepakati mencapai Rp 2,33 triliun. Angka ini bertambah sebesar Rp 4,5 miliar dari rancangan awal. Di sisi lain, Belanja Daerah disepakati sebesar Rp 2,63 triliun yang juga mengalami penambahan sebesar Rp 4,5 miliar. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp 303 miliar.

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko mengatakan, bahwa Ranperda P-APBD 2026 telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Meskipun demikian, ia memberikan sejumlah catatan kritis, terutama mengenai rendahnya serapan anggaran di beberapa instansi.

“Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan dan serapan anggaran, mengingat masih terdapat sejumlah Perangkat Daerah dengan realisasi belanja sekitar 50 persen pada periode pembahasan ini,” tegas Eddy Widjanarko pada Senin (14/9/2026).

“Pemerintah Daerah perlu melakukan percepatan pelaksanaan program secara terukur dengan pengawasan berkala, sehingga SiLPA 2026 dapat ditekan secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” lanjutnya.

Dalam hal Pendapatan Daerah, Eddy Widjanarko mendorong optimalisasi penerimaan melalui berbagai langkah teknis.

“Pemerintah harus mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah hingga akhir tahun 2026. Ini bisa dilakukan melalui pemutakhiran data, peningkatan pengawasan, dan optimalisasi e-Tax agar potensi penerimaan tergali maksimal,” jelasnya.

Selain urusan anggaran, DPRD Kota Malang juga menyoroti permasalahan sosial dan kesehatan publik. Eddy Widjanarko meminta adanya validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.

“Dinas Kesehatan perlu berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Disdukcapil, hingga BPJS untuk memastikan data peserta akurat. Peserta yang tidak lagi berdomisili di Kota Malang atau pekerja pabrik harus dievaluasi agar pengurangan anggaran tidak menimbulkan masalah dalam pelayanan kesehatan,” ujar Eddy Widjanarko.

Badan Anggaran juga merekomendasikan evaluasi terhadap beberapa program unggulan pemerintah. Pelaksanaan Program RT Berkelas diminta agar benar-benar berbasis kebutuhan riil masyarakat dan bukan sekadar menggugurkan kewajiban anggaran. Selain itu, mekanisme beasiswa mahasiswa juga disorot.

“Dibutuhkan Peraturan Wali Kota tersendiri untuk beasiswa prestasi, agar mahasiswa berprestasi yang tidak masuk dalam kategori keluarga tidak mampu tetap dapat terakomodasi,” tegas Eddy Widjanarko.

Terkait mitigasi bencana, Eddy Widjanarko meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk lebih waspada terhadap cuaca ekstrem.

“Kami meminta DLH memperkuat mitigasi dan pengawasan terhadap pohon yang berpotensi tumbang di ruas jalan dan fasilitas publik, guna meminimalkan risiko keselamatan masyarakat dan kerugian materi,” ungkapnya.

Di sektor tata kota dan aset, DPRD Kota Malang mendorong proses relokasi Pasar Induk Gadang agar berjalan tertib dan transparan.

“Pemerintah Kota Malang harus menyampaikan kelengkapan administrasi, kepastian hukum, data pedagang, hingga skema pembiayaan relokasi pasar paling lambat Oktober 2026,” kata Eddy Widjanarko.

Laporan hasil pembahasan ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi DPRD Kota Malang dalam mengambil keputusan akhir terhadap pengesahan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjadikan rekomendasi perbaikan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sebagai evaluasi penting bagi Pemkot Malang. Banyaknya jumlah aset daerah mengharuskan pemerintah melakukan proses inventarisasi dan penyesuaian secara bertahap.

“Ini menjadi prioritas saya untuk membenahi kembali terkait BMD. Memang banyak hal yang harus kita lakukan, terutama penyesuaian. Karena BMD kita sangat banyak sekali,” tegas Wahyu.

Dalam proses pembenahan ini, Pemkot Malang menyoroti beberapa persoalan utama. Fokus penertiban ditujukan pada aset lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), serta aset daerah yang sudah memiliki izin pemanfaatan namun ditelantarkan tanpa adanya pembangunan. Pemkot juga akan menindak tegas aset daerah yang dialihfungsikan tidak sesuai aturan.

“Kami akan menertibkan aset-aset tersebut, termasuk yang mengalami perubahan fungsi tidak sesuai peruntukan. Memang ada yang sudah mengajukan izin pemanfaatan, tetapi belum terbangun malah terlantar. Ini akan kita tegaskan. Ada juga alih fungsi, kita tegur dan harus disesuaikan dengan fungsinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, langkah penataan BMD ini merupakan bentuk respon pemerintah daerah terhadap atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai tindak lanjut, Pemkot Malang saat ini mulai bergerak melakukan pendataan ulang secara menyeluruh.

“Ini juga menjadi catatan dari KPK terkait BMD aset. Kita sudah mulai melakukan penataan kembali dan menginventarisir,” ungkap Wahyu.

Pada praktiknya, upaya penyelesaian sertifikasi aset daerah masih berhadapan dengan sejumlah kendala teknis. Hambatan tersebut meliputi keterbatasan anggaran, kewajiban pengecekan lokasi secara langsung, hingga keharusan menelusuri riwayat kepemilikan aset bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski prosesnya panjang, Wahyu memastikan pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan Kantor BPN untuk mempercepat proses legalitas aset-aset tersebut.

“Karena asetnya sangat banyak, jadi harus kita telusuri satu per satu. Ada histori permasalahan yang harus ditelusuri, tetapi insyaallah bisa diselesaikan,” pungkas Wahyu. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *